NusaTribune.com / Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menggelar jumpa pers di Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/7/2026). Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu strategis ketenagakerjaan, termasuk percepatan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerjaan alih daya (outsourcing), usulan pengenaan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 0 persen, serta penyelesaian status hukum pekerja PT Freeport Indonesia.
Said Iqbal menyampaikan bahwa revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 sebelumnya dijanjikan rampung pada awal Juli 2026. Namun, memasuki pekan kedua bulan ini, regulasi tersebut belum juga diterbitkan. KSPI mendesak pemerintah segera menyelesaikan revisi demi memperkuat perlindungan bagi pekerja alih daya. Dalam pembahasan, KSPI mengusulkan agar pekerja yang ditempatkan di anak perusahaan tetap memperoleh perlindungan setara, mencakup kepastian hubungan kerja, upah layak, jaminan sosial, jaminan pensiun, dan hak pesangon jika terjadi pemutusan hubungan kerja. Selain itu, KSPI juga mendorong agar perusahaan penyedia jasa tenaga kerja berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan memperjelas ruang lingkup pekerjaan alih daya agar tidak merugikan pekerja.
Terkait Jaminan Hari Tua, Said Iqbal mengungkapkan bahwa Menteri Ketenagakerjaan memberikan dukungan terhadap usulan tarif pajak JHT sebesar 0 persen. Apabila opsi tersebut belum dapat diterapkan dalam waktu dekat, KSPI mengajukan alternatif berupa kenaikan batas pengenaan pajak 5 persen atas pencairan JHT dari Rp50 juta menjadi sekitar Rp400 juta, dengan mempertimbangkan kenaikan nilai emas sejak ketentuan lama diberlakukan. Menteri Ketenagakerjaan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Menteri Keuangan terkait usulan ini, termasuk pembahasan penghapusan pajak progresif atas manfaat JHT.
Isu lain yang dibahas adalah ketidakpastian status hubungan kerja sekitar 2.374 pekerja PT Freeport Indonesia yang telah berlangsung hampir sembilan tahun. Said Iqbal menyatakan bahwa KSPI berencana segera bertemu dengan Direksi PT Freeport Indonesia untuk mencari solusi yang memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pekerja, perusahaan, maupun masyarakat Papua.
KSPI berharap seluruh poin pembahasan dalam pertemuan hari ini dapat segera ditindaklanjuti menjadi kebijakan konkret yang berpihak pada perlindungan pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha di Indonesia.
Jurnalis
Jaya Putra













