Ketua Umum KAI Nasrullah: Advokat Harus Jadi Pilar Demokrasi, Penegakan Hukum, dan Keadilan

NusaTribune.com / Jakarta – Kongres Advokat Indonesia (KAI) secara resmi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kualitas sumber daya manusia advokat, menegakkan etika profesi secara ketat, serta mendorong reformasi hukum nasional. Pernyataan strategis ini disampaikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 KAI yang digelar di Hotel Tavia Heritage, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Sabtu (30/5/2026).

 

Ketua Umum Kongres Advokat Indonesia (KAI), Dr. Nasrullah, S.H., M.M., M.H., CRA., CLA., CLI., CPM., menyatakan bahwa momentum usia ke-18 tahun merupakan titik dewasa bagi organisasi untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan menjawab tantangan hukum masa depan.

 

“Kami melakukan evaluasi terhadap berbagai program kerja yang telah berjalan selama satu tahun terakhir. Namun yang lebih penting adalah bagaimana organisasi ini mampu menjawab berbagai tantangan hukum yang dihadapi bangsa Indonesia ke depan,” ujar Dr. Nasrullah dalam sesi keterangan pers yang dihadiri oleh jajaran Pengurus Pusat, Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC), dan Dewan Kehormatan KAI dari seluruh Indonesia.

Mendorong Spesialisasi Profesi Advokat

Menanggapi kompleksitas dinamika sosial dan ekonomi global, KAI menekankan pentingnya transformasi kompetensi advokat. Dr. Nasrullah mengibaratkan profesi advokat harus bergerak menuju spesialisasi, serupa dengan profesi kedokteran.

 

“Kebutuhan hukum saat ini dan ke depan semakin kompleks. Advokat tidak lagi cukup hanya memahami hukum secara umum, tetapi harus memiliki keahlian spesifik seperti hukum teknologi, hukum investasi, hukum maritim, hukum kepailitan, hingga hukum internasional. Spesialisasi akan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan daya saing advokat Indonesia di tingkat global,” jelasnya.

 

Selain kompetensi profesional, KAI juga mendorong peningkatan kualitas akademik anggotanya. Perpaduan antara kedalaman akademik dan ketajaman kompetensi praktis dinilai menjadi kunci lahirnya advokat yang berintegritas dan berkualitas.

Etika sebagai Fondasi Utama Penegakan Hukum

Dalam sambutannya, Dr. Nasrullah menyoroti urgensi penegakan etika profesi. Ia menegaskan bahwa pelanggaran hukum sering kali berawal dari pengabaian terhadap nilai-nilai etika dasar.

 

“Etika merupakan lapisan pertama dalam membangun budaya hukum yang sehat. Ketika seseorang terbiasa melanggar etika, maka pelanggaran hukum hanya tinggal menunggu waktu. Karena itu, penegakan etika harus menjadi perhatian utama,” tegasnya.

 

Dr. Nasrullah juga mengkritisi pandangan yang menyederhanakan pelanggaran berulang hanya sebagai kesalahan oknum. “Jika terlalu banyak oknum yang melanggar, berarti ada persoalan dalam sistem yang harus diperbaiki. Tidak semua persoalan bisa terus-menerus disederhanakan hanya sebagai kesalahan individu,” tambahnya.

KAI: Organisasi Profesi, Bukan Kendaraan Politik

Menegaskan identitas organisasi, KAI kembali menekankan karakteristiknya yang berbeda dari organisasi advokat lainnya. Sejak awal berdiri, KAI menempatkan diri sebagai organisasi perjuangan profesi yang berorientasi pada penguatan kualitas advokat dan pelayanan publik, bukan sebagai alat kepentingan politik.

 

“Salah satu pembeda KAI adalah bahwa organisasi ini dibangun sebagai alat perjuangan profesi advokat, bukan alat untuk kepentingan politik tertentu. Fokus kami adalah meningkatkan kualitas profesi dan memberikan kontribusi bagi masyarakat serta negara,” kata Dr. Nasrullah.

 

Sebagai bukti komitmen terhadap demokrasi internal, KAI konsisten menerapkan sistem regenerasi kepemimpinan melalui pembatasan masa jabatan Ketua Umum atau Presiden organisasi hanya untuk satu periode, sebagaimana diatur dalam konstitusi organisasi.

Fokus pada Substansi, Bukan Bentuk Organisasi

Menanggapi wacana perdebatan mengenai organisasi advokat tunggal (single bar) versus majemuk (multi bar), KAI menilai bahwa fokus utama seharusnya bukan pada bentuk organisasinya, melainkan pada efektivitas pengawasan dan kualitas anggota.

 

“Bagi kami, persoalannya bukan lagi soal single bar atau multi bar. Yang lebih penting adalah bagaimana organisasi advokat mampu menghasilkan advokat yang profesional, berintegritas, memiliki kompetensi yang baik, serta bertanggung jawab terhadap profesinya,” jelas Dr. Nasrullah.

Sekretaris Jenderal KAI, Antoni, S.H., M.H., menambahkan bahwa KAI akan terus memperkuat program pendidikan berkelanjutan dan memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat. “Keberadaan advokat tidak hanya berfungsi sebagai pendamping hukum di pengadilan, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk membantu masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan,” ujarnya.

Hukum dan Demokrasi yang Beriringan

Dalam penutup pernyataannya, Dr. Nasrullah mengingatkan bahwa hukum dan demokrasi adalah dua elemen yang tak terpisahkan. “Tidak mungkin ada demokrasi yang baik tanpa hukum yang baik. Sebaliknya, hukum tidak akan berjalan dengan baik apabila demokrasi tidak tumbuh secara sehat dan berkualitas,” pungkasnya.

 

Melalui peringatan HUT ke-18 ini, KAI bertekad untuk terus berkembang menjadi organisasi yang profesional, independen, modern, dan berintegritas, serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan sistem hukum nasional yang lebih adil dan demokratis di Indonesia.

 

Tentang Kongres Advokat Indonesia (KAI):

Kongres Advokat Indonesia (KAI) adalah organisasi profesi advokat yang didirikan dengan semangat perjuangan untuk meningkatkan kualitas profesi hukum di Indonesia. KAI berkomitmen untuk menjaga integritas, independensi, dan profesionalisme advokat serta berperan aktif dalam upaya reformasi hukum nasional.

(Red/Jaya Putra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *