NusaTribune.com / Jakarta Pusat – Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP–PB) menegaskan komitmennya untuk mengawal pembentukan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam Konferensi Pers di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026), KSP–PB menyatakan kesiapan menyerahkan draf lengkap Rancangan Undang-Undang (RUU) yang telah disusun secara sistematis hingga tingkat pasal dan ayat kepada DPR RI dan Pemerintah.
Tegasnya, KSP–PB mendesak agar proses legislasi ini diselesaikan sebelum batas waktu yang ditetapkan MK, yakni 31 Oktober 2026.
Koalisi Solid dengan 72 Organisasi
Juru Bicara KSP–PB, Said Salahuddin, mengungkapkan bahwa dukungan terhadap koalisi terus berkembang pesat. Awalnya dibentuk pada 2025 oleh Partai Buruh bersama konfederasi serikat pekerja utama (KSPI, KSBSI, KPBI), kini KSP–PB telah diperkuat oleh 72 organisasi.
Anggota koalisi tidak hanya berasal dari sektor industri, tetapi juga mencakup serikat pekerja kampus, media, industri kreatif, awak kapal, buruh migran, pekerja rumah tangga (PRT), pekerja jasa keuangan, guru, tenaga medis, Serikat Petani Indonesia (SPI), sektor pariwisata, organisasi perempuan, hingga elemen masyarakat sipil lainnya.
“Kami bukan koalisi yang dibentuk secara dadakan. Sejak awal kami telah mempersiapkan konsep secara matang. Saat ini kami bahkan sedang menyusun draf lengkap RUU Ketenagakerjaan yang memuat bab, paragraf, pasal, ayat, hingga huruf secara rinci sehingga siap menjadi bahan pembahasan bersama DPR dan pemerintah,” ujar Said.
59 Isu Perbaikan dan 17 Isu Baru
Said menjelaskan bahwa dokumen pokok-pokok pikiran setebal 250 halaman telah diserahkan ke DPR dan Pemerintah pada 30 September 2025 lalu. Konsep tersebut memuat 59 isu perbaikan terhadap aturan existing, antara lain:
Pengaturan upah layak dan metode baru penetapan upah minimum.
Pengurangan disparitas upah antardaerah dan penguatan upah sektoral.
Larangan pemotongan/penundaan upah serta perlindungan upah saat PHK.
Penghapusan sistem outsourcing dan pembatasan pemborongan pekerjaan.
Perlindungan khusus bagi pekerja kontrak, perempuan, dan disabilitas.
Penguatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta jaminan sosial.
Selain itu, terdapat 17 isu baru yang sebelumnya belum diatur, seperti:
Perlindungan pekerja digital (platform).
Regulasi spesifik untuk tenaga medis, kesehatan, pendidik, dan transportasi.
Larangan praktik percaloan tenaga kerja.
Hak pekerja atas kepemilikan saham perusahaan.
Pembentukan cadangan dana pesangon.
Prinsip Meaningful Participation
KSP–PB menekankan bahwa pembahasan RUU wajib menerapkan prinsip meaningful participation, yaitu hak organisasi pekerja untuk didengar (right to be heard), dipertimbangkan sungguh-sungguh (right to be considered), dan diberi penjelasan jika usulan ditolak (right to be explained). Pembahasan tidak boleh dilakukan secara tertutup atau sekadar formalitas.
Boim: Substansi Harus Lebih Baik dari UU Cipta Kerja
Ketua Umum Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBI), Boim, mengingatkan bahwa waktu semakin terbatas. “Ini bukan sekadar peraturan menteri, tetapi undang-undang yang akan menjadi dasar perlindungan pekerja selama bertahun-tahun. Karena itu substansinya harus lebih baik daripada UU Nomor 13 Tahun 2003 maupun UU Cipta Kerja,” kata Boim.
Boim mengajak seluruh elemen buruh menjaga soliditas menghadapi lobi kelompok pengusaha. Ia menilai regulasi baru harus mampu menjawab persoalan mendasar, mulai dari perlindungan pekerja formal-informal, sistem pengupahan adil, hingga kepastian kerja dari masuk dunia kerja hingga pensiun.
Suara Tenaga Medis: Butuh Kepastian Hukum
Perwakilan pekerja medis dan tenaga kesehatan yang hadir dalam konferensi pers menyoroti kerentanan profesi mereka. Banyak tenaga kesehatan, terutama di fasilitas kesehatan pemerintah dan daerah, masih menghadapi upah di bawah standar, PHK tanpa pesangon, dan ketiadaan regulasi spesifik. Mereka berharap UU Ketenagakerjaan baru dapat memberikan payung hukum yang kuat bagi sektor vital ini.
Penutup
Menutup konferensi pers, Presidium KSP–PB menegaskan akan terus mengawal seluruh tahapan pembentukan undang-undang hingga lahir regulasi yang benar-benar menjalankan amanat Mahkamah Konstitusi.
“Perjuangan ini bukan hanya untuk pekerja hari ini, tetapi untuk masa depan dunia ketenagakerjaan Indonesia. Seluruh elemen gerakan buruh dan masyarakat harus bersama-sama mengawal lahirnya UU Ketenagakerjaan yang baru demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh pekerja Indonesia,” pungkas perwakilan Presidium.













