NusaTribune.com / Majalengka – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Majalengka bersinergi dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon menghadirkan layanan pembuatan dan penggantian paspor secara langsung di wilayah hukum Polres Majalengka. Kegiatan “Polisi Hadir untuk Masyarakat” ini bertujuan memberikan kemudahan akses layanan keimigrasian bagi warga tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor imigrasi(23/06/26)
Kegiatan layanan paspor massal ini akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal: Rabu β Kamis, 24 β 25 Juni 2026
Waktu: Pukul 08.00 β 15.00 WIB
Tempat: Aula Kanya Wasistha, Polres Majalengka
Kategori Layanan dan Persyaratan Dokumen
Layanan ini terbuka bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Majalengka dan sekitarnya. Untuk kelancaran proses, pemohon dihimbau untuk mempersiapkan dokumen sesuai kategori berikut:
Pembuatan Paspor Baru:
KTP-el asli dan fotokopi.
Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
Akta Lahir, Ijazah Terakhir, atau Buku Nikah (salah satu sebagai bukti kewarganegaraan).
Penggantian Paspor (Hilang/Rusak/Habis Masa Berlaku):
Paspor lama (jika masih ada).
KTP-el asli dan fotokopi.
Paspor Anak (Di bawah 17 Tahun):
KTP-el kedua orang tua.
KK asli dan fotokopi.
Akta Lahir anak.
Buku/Akta Nikah orang tua.
Paspor orang tua (jika sudah memiliki).
Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI/TKI):
Dokumen identitas asli dan fotokopi.
Surat rekomendasi dari Disnaker/BP2MI.
Surat Perjanjian Kerja (SPK).
Surat Izin Keluarga bermaterai yang diketahui Lurah/Kades setempat.
Kartu Kuning (AK-1).
π° Biaya Resmi dan Ketentuan Teknis
Kepala Kepolisian Resor Majalengka menegaskan bahwa biaya pembuatan paspor mengikuti tarif resmi negara dan tidak dipungut biaya tambahan (pungli).
E-Paspor Masa Berlaku 5 Tahun: Rp650.000
E-Paspor Masa Berlaku 10 Tahun: Rp950.000
Untuk tahapan pengambilan foto dan rekam biometrik, petugas mengingatkan agar pemohon memperhatikan ketentuan berpakaian demi memenuhi standar dokumen perjalanan internasional:
Dilarang menggunakan baju dinas/seragam instansi.
Dilarang menggunakan kaos tanpa kerah (kaos oblong).
Dilarang menggunakan baju/kemeja berwarna putih (agar tidak menyatu dengan latar belakang foto).
π€ Sinergi Polri dan Imigrasi
Kapolres Majalengka menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. “Melalui kolaborasi dengan Kantor Imigrasi Cirebon, kami ingin memastikan bahwa pelayanan publik di momen Hari Bhayangkara ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Majalengka. Kami mengajak warga untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan membawa dokumen lengkap,” ujarnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat memangkas birokrasi, menghemat waktu dan biaya transportasi masyarakat, serta mempercepat penerbitan dokumen perjalanan bagi warga yang hendak menunaikan ibadah umrah, haji, bekerja, maupun traveling ke luar negeri.
Tentang Polres Majalengka
Polres Majalengka adalah satuan pelaksana tugas kepolisian di wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Selain bertugas dalam bidang penegakan hukum, keamanan, dan ketertiban masyarakat, Polres Majalengka juga aktif menyelenggarakan berbagai program pelayanan publik dan bakti sosial sebagai implementasi dari transformasi Polri yang Presisi.
Jurnalis
Jaya Putra













