NusaTribune.Com / Jakarta, 21 Juli 2026 – Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Dalam regulasi baru ini, pengemudi ojek online (ojol) secara resmi akan diakui sebagai pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kebijakan strategis ini bertujuan membuka akses pembiayaan, insentif pajak, pelatihan usaha, serta perlindungan hukum yang lebih komprehensif bagi jutaan mitra pengemudi di seluruh Indonesia.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM), Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa mekanisme pengaturan tersebut tidak akan dibuat melalui regulasi terpisah, melainkan terintegrasi dalam revisi Perpres yang kini telah memasuki tahap finalisasi.
“Sudah jalan (mekanisme ojol jadi UMKM). Tapi Perpres-nya kan lagi mau digodok, lagi difinalisasi. Saya pikir tinggal tunggu saja nanti kabarnya,” ujar Maman di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026). Ia menambahkan bahwa target penyelesaian regulasi ini akan dilakukan secepat mungkin, “Secepat-cepatnya dan dalam tempo sesingkat-singkatnya.”
Pembagian Kewenangan Lintas Kementerian
Revisi Perpres ini juga menjadi landasan pembagian kewenangan antar-kementerian guna mencegah tumpang tindih kebijakan dalam ekosistem transportasi digital. Koordinasi intensif melibatkan Kementerian Perhubungan, Kementerian Komdigi, Kemnaker, dan KemenkopUKM.
Dalam skema yang disusun:
Kementerian Perhubungan: Tetap memegang kewenangan penetapan tarif angkutan penumpang roda dua berbasis aplikasi serta mengatur besaran pembagian pendapatan antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi): Mengatur tarif layanan pengantaran barang (logistik).
Kementerian Koperasi dan UKM: Berperan dalam pembinaan kemitraan, pengawasan pelaksanaan kemitraan, pemberdayaan usaha, serta penyediaan fasilitas pendukung bagi pengemudi berstatus pelaku usaha mikro.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menegaskan bahwa revisi Perpres tidak mengubah fungsi dasar Kemenhub sebagai regulator sektor transportasi. “Kalau Kementerian Perhubungan hanya mengatur mengenai tarif layanan… Kita menetapkan tarifnya, kemudian kita juga menetapkan berapa pembagian hasil dari tarif tersebut,” jelasnya. Implementasi teknis nantinya akan diperkuat melalui Keputusan Menteri Perhubungan.
Manfaat Konkret Bagi Mitra Pengemudi
Dengan status baru sebagai pelaku usaha mikro, para mitra pengemudi berhak mengakses berbagai program pemberdayaan ekonomi nasional, antara lain:
Insentif Pajak: Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku usaha dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun sesuai PP 55/2022.
Akses Pembiayaan: Kemudahan mendapatkan pinjaman modal usaha dengan bunga rendah melalui lembaga keuangan pemerintah dan perbankan.
Pelatihan & Pendampingan: Program peningkatan kapasitas kewirausahaan dan manajemen usaha.
Perlindungan Usaha: Jaminan kepastian hukum dalam hubungan kemitraan dengan platform aplikasi.
Dukungan Penuh Dari Perusahaan Aplikasi
Kebijakan ini mendapat respons positif dari pemangku kepentingan swasta. CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Hans Patuwo, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung klasifikasi mitra ojol sebagai UMKM. “Kami siap bekerja sama bersama Menteri UMKM, Menteri Perhubungan, dan semua instansi terkait agar ekosistem ini bisa lebih sejahtera dan para ojol juga bisa lebih makmur,” katanya.
Senada dengan itu, CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, mengapresiasi langkah pemerintah. “Kami berterima kasih kepada Menteri Perhubungan dan Menteri UMKM, dan tentunya kami selalu support apa yang pemerintah inginkan demi keadilan bersama,” ujarnya.
Dengan regulasi yang segera difinalisasi ini, pemerintah berharap ekosistem transportasi online tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat posisi pengemudi sebagai pelaku ekonomi produktif yang mandiri dan terlindungi.
Tentang Kementerian Koperasi dan UKM:
Kementerian Koperasi dan UKM berkomitmen mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai tulang punggung perekonomian nasional melalui kebijakan inklusif, akses pembiayaan, dan pemberdayaan berkelanjutan.
Jurnalis
Jaya Putra













