MAKRAH DPP Dorong Penguatan Amanat Pasal 33 UUD 1945, Tekankan Kedaulatan Ekonomi dan Integritas Moral

Nusatribune.com / Jakarta – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Majelis Kebangsaan Rahmatan Lil Alamin (MAKRAH) Dewan Pimpinan Pusat menggelar Dialog Nasional bertajuk “Mengembalikan Pasal 33 UUD 1945”, pada Minggu, 16 Agustus 2026, di Hotel Grand Aliyah, Cikini, Jakarta. Kegiatan berlangsung pukul 08.30 hingga 14.00 WIB dengan membahas kedaulatan ekonomi nasional, pengelolaan sumber daya alam, serta pentingnya kebijakan negara yang berpihak kepada kepentingan rakyat.

 

Dialog nasional ini menghadirkan sejumlah tokoh bangsa dari berbagai latar belakang keilmuan dan organisasi, antara lain: Prof. Dr. Hafid Abbas, Prof. Dr. Faizal Bakti, Prof. Dr. Daniel M. Rosyid, Dr. Syukur Mandar, Dr. Abraham Samad, S.H., Tamsil Linrung, Habib Muhsin Ahmad Alatas, serta Dr. KH. Hasan Basri Rahman, M.A. Diskusi berjalan dinamis dan dipandu oleh jurnalis nasional Indra Jaya Piliang.

 

Pasal 33 UUD 1945 dan Kedaulatan Ekonomi Rakyat

 

Dalam pembukaan dan pemaparan utamanya, Dr. KH. Hasan Basri Rahman, M.A. — Ketua MAKRAH DPP — menegaskan bahwa Pasal 33 UUD 1945 merupakan landasan konstitusional yang menentukan arah perekonomian nasional dan pengelolaan kekayaan alam demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun dalam perjalanannya, masih terdapat penafsiran dan praktik kebijakan yang justru menjauh dari amanat tersebut.

 

“Kita tidak sekadar berbicara perubahan norma, melainkan bagaimana menerjemahkan amanat konstitusi ke dalam kebijakan ekonomi dan pengelolaan sumber daya nasional, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan secara luas oleh masyarakat,” ujar Prof. Hasan Basri.

 

Langkah konkret yang akan dijalankan MAKRAH DPP adalah menyusun naskah akademik secara mendalam dengan melibatkan para akademisi, guru besar, ahli hukum tata negara, dan ekonomi. Hasil kajian tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada DPR dan DPD sebagai bahan masukan resmi dalam proses pembahasan kebijakan dan peraturan perundang-undangan.

 

“Kita harus menghindari penafsiran konstitusi yang membuka ruang penguasaan sumber daya alam secara berlebihan. Prinsip pengelolaan kekayaan negara harus dikembalikan kepada tujuan utamanya: kemakmuran rakyat,” tegasnya.

 

Pembenahan Sistem Harus Disertai Integritas Moral

 

Prof. Hasan Basri juga menekankan bahwa penyempurnaan regulasi saja tidak akan cukup tanpa disertai pembenahan kualitas moral dan integritas para pelaksana negara. Sistem dan undang-undang yang sebaik apa pun akan kehilangan efektivitasnya jika dijalankan oleh pihak yang tidak memiliki kejujuran dan tanggung jawab.

 

“Undang-undang yang baik harus berjalan bersama orang yang menjalankannya. Kalau orang yang menjalankan aturan itu tidak memiliki integritas, perubahan undang-undang saja tidak akan cukup,” ungkapnya.

 

Oleh karena itu, pembentukan karakter dan penguatan nilai moral menjadi bagian tak terpisahkan dari perjuangan kebangsaan. Nilai-nilai yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadis dapat menjadi fondasi moral bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan politik yang berkeadilan, dengan tetap ditempatkan dalam kerangka kehidupan berbangsa dan bernegara serta sistem hukum yang berlaku.

 

Tujuh Amalan Utama sebagai Fondasi Kebangsaan

 

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Hasan Basri juga menyampaikan tujuh amalan utama yang perlu diperkuat sebagai landasan moral bagi anggota MAKRAH dan masyarakat luas, yaitu:

 

1. Meningkatkan kemampuan memahami Al-Qur’an dan hadis

 

2. Memahami hukum dan peraturan yang berlaku

 

3. Menjaga salat dan ibadah sebagai pembentuk karakter

 

4. Membangun lingkungan yang baik dan harmonis

 

5. Memperkuat persatuan dan kebersamaan antarwarga bangsa

 

6. Memberikan keteladanan dalam perilaku sehari-hari

 

7. Memiliki keberanian untuk mencegah kemungkaran

 

“Penguatan nilai-nilai ini bukan sekadar aktivitas keagamaan, melainkan fondasi moral dalam menjalankan tanggung jawab sosial dan kebangsaan. Seseorang yang memegang amanah di ruang publik harus memiliki pegangan moral agar tidak mudah tergoda kepentingan pribadi atau kelompok,” jelasnya.

 

Mengawal Proses Secara Konstitusional dan Demokratis

 

MAKRAH DPP menegaskan bahwa seluruh upaya pengkajian dan penyempurnaan Pasal 33 UUD 1945 akan diperjuangkan melalui jalur yang konstitusional, akademis, dan demokratis. Masyarakat diharapkan ikut mengawal proses pembahasan di lembaga legislatif secara terbuka, berbasis argumen yang dapat dipertanggungjawabkan, dan tetap berada dalam koridor hukum serta konstitusi.

 

“Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana wakil-wakilnya merespons gagasan mengenai kedaulatan ekonomi dan kepentingan rakyat. Namun semua harus dilakukan dengan tertib, santun, dan tidak melanggar aturan yang berlaku,” tambah Prof. Hasan Basri.

 

Momentum Kemerdekaan untuk Kesejahteraan Rakyat

 

Dialog nasional ini digelar bertepatan dengan momentum menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI, yang dinilai sebagai waktu yang tepat untuk merefleksikan makna kemerdekaan — bukan sekadar perayaan seremonial, melainkan perjuangan nyata mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

MAKRAH DPP berharap dialog ini menjadi awal dari kajian yang lebih luas dan berkelanjutan, melibatkan berbagai elemen bangsa, dengan tetap mengedepankan kepentingan rakyat, supremasi hukum, demokrasi, dan konstitusi.

 

Jakarta, 16 Agustus 2026

 

Diterbitkan oleh:

Majelis Kebangsaan Rahmatan Lil Alamin (MAKRAH) Dewan Pimpinan Pusat

(Red/ JP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *