NusaTribune.com / Kabupaten Bekasi – Samsat Kabupaten Bekasi kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang prima. Pada Selasa (4/8/2026), instansi yang berlokasi di Jalan Industri, Kampung Sempu, tersebut secara resmi melakukan penegasan Maklumat Pelayanan sebagai bentuk jaminan transparansi, akuntabilitas, dan orientasi penuh pada kepuasan masyarakat.
Penegasan maklumat ini merupakan pernyataan terbuka Samsat Kabupaten Bekasi kepada publik bahwa seluruh layanan yang diberikan telah mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat. Hal ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan administrasi bagi masyarakat, khususnya terkait kejelasan prosedur, persyaratan dokumen, jangka waktu penyelesaian, serta ketetapan biaya layanan sesuai regulasi yang berlaku.
Langkah strategis ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap penyelenggara layanan pemerintah untuk menyediakan informasi secara terbuka, serta menjamin pelayanan yang profesional, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi internal Samsat Kabupaten Bekasi, maklumat pelayanan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pedoman moral dan standar operasional baku bagi seluruh aparatur. Melalui penerapan ini, setiap petugas dituntut untuk bekerja dengan integritas tinggi, cepat, tepat, serta bebas dari segala bentuk praktik penyimpangan atau pungutan liar (pungli).
“Kami berharap langkah konkret ini mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah daerah. Inisiatif ini juga menjadi bagian dari upaya kami mendorong terwujudnya birokrasi yang bersih, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar perwakilan Samsat Kabupaten Bekasi.
Dengan komitmen yang ditegaskan kali ini, Samsat Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik adalah kewajiban institusi yang integral dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
Masyarakat diimbau untuk aktif mengawasi pelaksanaan layanan ini dan melaporkan apabila menemukan indikasi ketidaksesuaian dengan maklumat yang telah ditetapkan.













