NusaTribune.com / Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satuan Pelayanan Manajemen Satu Atap (Samsat) resmi meluncurkan inovasi layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan skema cicilan. Mulai hari ini, Rabu (1/7/2026), masyarakat pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat dapat memanfaatkan fasilitas Samsat Koperasi Industri (Samkopi) dan Samsat Koperasi Desa Merah Putih (Samkopdes) untuk membayar pajak secara bertahap.
Inovasi ini hadir sebagai respons atas kebutuhan fleksibilitas keuangan masyarakat di tengah dinamika ekonomi. Dengan skema baru ini, wajib pajak tidak lagi dibebankan untuk melunasi tagihan pajak dalam satu waktu sekaligus, melainkan dapat mengatur arus kas mereka melalui mekanisme cicilan yang difasilitasi oleh koperasi tempat mereka bernaung, baik itu koperasi karyawan di kawasan industri maupun koperasi unit desa.
Solusi Fleksibilitas Keuangan Masyarakat
Kepala Samsat Kabupaten Bekasi, Fajar Nugraha, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa mengganggu stabilitas keuangan rumah tangga.
“Inovasi baru ini dirancang khusus untuk memudahkan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor sekaligus membantu mereka mengatur keuangan dengan lebih baik. Program ini memungkinkan masyarakat membayar pajak secara bertahap, sehingga beban finansial tidak terasa berat karena harus dibayar sekaligus,” ujar Fajar Nugraha dalam keterangan resminya, Selasa (30/6/2026).
Fajar menambahkan, penerapan layanan Samkopi sangat relevan dengan karakteristik Kabupaten Bekasi yang merupakan pusat kawasan industri terbesar di Jawa Barat. Hingga saat ini, sejumlah koperasi perusahaan di kawasan industri telah resmi bermitra dalam program tersebut. Sementara itu, layanan Samkopdes juga telah tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat di berbagai wilayah pedesaan untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Mendorong Kepatuhan Pajak di Tengah Potensi Besar
Langkah strategis ini diharapkan dapat mendongkrak rasio kepatuhan pajak di Kabupaten Bekasi. Berdasarkan data internal Samsat hingga Mei 2026, total potensi penerima pajak kendaraan bermotor di kabupaten ini mencapai lebih dari 1,6 juta unit kendaraan. Namun, realisasi kendaraan yang telah memenuhi kewajiban bayar pajak baru mencapai 918.152 unit, atau sekitar 56,01 persen.
Angka ini menunjukkan masih adanya ruang besar untuk peningkatan kepatuhan. Dengan adanya opsi pembayaran cicilan melalui koperasi yang sudah dipercaya masyarakat, pemerintah optimis angka kepatuhan akan meningkat signifikan dalam jangka pendek.
“Peningkatan penerimaan pajak ini nantinya akan berkontribusi langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana tersebut akan kami gunakan kembali untuk mendukung berbagai program pembangunan daerah, perbaikan infrastruktur, dan pelayanan publik demi kesejahteraan warga Bekasi,” tambah Fajar.
Mekanisme dan Akses Layanan
Bagi warga yang tertarik menggunakan layanan cicilan ini, mekanisme pendaftaran dilakukan melalui koperasi masing-masing. Warga disarankan untuk menghubungi pengurus koperasi industri (bagi karyawan pabrik) atau koperasi desa (bagi warga umum) untuk mengetahui persyaratan dan skema cicilan yang berlaku. Informasi lebih lanjut juga dapat diperoleh dengan mendatangi kantor Samsat terdekat di Kabupaten Bekasi.
Dengan kehadiran Samkopi dan Samkopdes, Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan publik yang inklusif, adaptif, dan berpihak pada kemudahan masyarakat.
(Red/ JPS)













