Viral  

Siap Gelar Aksi Massa, Paguyuban Nelayan KCM Ultimatum Pemerintah Soal Pelabuhan Marunda Center

NusaTribune.com / Jakarta – Paguyuban Nelayan Kalibaru, Cilincing, dan Marunda (KCM) menyatakan sikap keberatan dan kecaman keras terhadap aktivitas pembangunan serta pelebaran kawasan Pelabuhan Marunda Center. Meskipun secara administratif lokasi pelabuhan berada di wilayah Jawa Barat, paguyuban menilai ekspansi tersebut telah memasuki dan mengambil alih wilayah perairan yang menjadi batas alami serta sumber kehidupan masyarakat pesisir Jakarta Utara.

 

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, perwakilan nelayan menyoroti bahwa dampak negatif dari proyek infrastruktur tersebut tidak hanya bersifat lokal di sisi Jawa Barat, tetapi telah meluas hingga mengganggu ekosistem dan sosial-ekonomi warga di tiga kelurahan di Jakarta Utara, yaitu Kalibaru, Cilincing, dan Marunda.

 

“Kami mengecam pembangunan dan pelebaran pelabuhan Marunda Center yang diduga telah mengambil wilayah perairan DKI Jakarta Utara. Ironisnya, dampak lingkungan justru paling berat dirasakan oleh masyarakat pesisir Jakarta Utara, sementara nelayan tradisional menjadi pihak yang paling dirugikan tanpa adanya kompensasi atau solusi yang jelas,” ujar Taher, perwakilan Paguyuban Nelayan KCM, di Jakarta Utara, Rabu (20/5/2026).

Dampak Lingkungan dan Kesehatan yang Mengkhawatirkan

Paguyuban mencatat sejumlah dampak serius yang telah dirasakan langsung oleh masyarakat sejak intensifikasi aktivitas pelabuhan:

 

Penyusutan Area Tangkap Ikan: Alur pelayaran kapal besar dan aktivitas bongkar muat telah mempersempit area tangkap nelayan tradisional, mengancam mata pencaharian utama ribuan keluarga nelayan.

 

Polusi Udara dan Debu Batu Bara: Aktivitas industri dan pelabuhan menghasilkan debu batu bara yang tersebar ke pemukiman warga, menyebabkan gangguan pernapasan dan menurunkan kualitas hidup sehari-hari.

 

Ancaman Bencana Ekologis: Pengurukan dan perubahan bentang alam pesisir dikhawatirkan mengubah pola arus laut, yang berpotensi memicu abrasi parah, banjir rob, dan kerusakan ekosistem mangrove di kemudian hari.

 

“Nelayan dan warga pesisir harus diberikan penjelasan secara terbuka terkait dampak dan legalitas pembangunan tersebut. Kami menolak pembangunan yang mengorbankan masyarakat kecil demi kepentingan korporasi,” tambah Taher.

Desakan Transparansi dan Evaluasi Pemerintah

Menanggapi situasi ini, Paguyuban Nelayan KCM mendesak Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta instansi terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Perhubungan untuk segera turun tangan.

Tuntutan utama paguyuban meliputi:

Inspeksi Lapangan Mendadak: Melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi lingkungan dan aktivitas pelabuhan.

 

Evaluasi Perizinan: Meninjau kembali kesesuaian izin operasional dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), khususnya terkait dampak lintas wilayah administrasi.

 

Keterbukaan Informasi Publik: Mewajibkan pengembang dan otoritas pelabuhan untuk membuka data dampak lingkungan dan rencana mitigasi kepada masyarakat terdampak.

Rencana Aksi Solidaritas

Sebagai bentuk tekanan moral dan demokratis, Paguyuban Nelayan KCM mengumumkan akan menggelar aksi solidaritas bersama elemen masyarakat sipil, komunitas lingkungan, dan warga pesisir dalam waktu dekat. Aksi ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pembuat kebijakan dan menuntut penghentian praktik pembangunan yang destruktif terhadap ruang hidup nelayan.

 

“Ini adalah langkah solidaritas untuk memperjuangkan hak konstitusional nelayan tradisional atas sumber daya laut dan lingkungan yang sehat. Kami berharap pemerintah mendengarkan suara rakyat kecil sebelum keterlambatan penanganan menimbulkan bencana sosial dan lingkungan yang lebih besar,” tutup Taher.

 

Media diharapkan dapat hadir dan meliput perkembangan aksi serta tanggapan resmi dari pihak terkait dalam waktu dekat.

(Red/ Jaya Putra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *