Titik Terang Kasus Vanessa: Bareskrim Setujui Gelar Perkara Khusus & Penangguhan Penahanan Usai Desakan Koalisi GASKAN dan Keluarga

NusaTribune.com / Jakarta – Aksi solidaritas yang digelar oleh Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN), Aktivisme JUSTICE, dan Komunitas Putri NTT di halaman Mabes Polri hari ini membuahkan hasil signifikan(1/4/2026)

Di tengah curahan hati mengharukan dari ibu kandung tersangka, Vanessa, pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyetujui tiga tuntutan utama koalisi, termasuk pelaksanaan Gelar Perkara Khusus dan proses Penangguhan Penahanan.

Keputusan ini diambil usai pertemuan intensif antara Tim Kuasa Hukum Vanessa yang dipimpin oleh Antonius Hendropong, SH (TRS Law Firm) dan Rahmat Iskandar, SH, dengan pimpinan Ditreskrimsus Bareskrim Polri.

Langkah ini dianggap sebagai kemenangan awal bagi upaya penegakan keadilan yang memanusiakan manusia (humanis) dan mengedepankan perlindungan hak anak.

Momen Emosional: Ibu Tua Memohon pada Kapolri
Sebelum kabar baik tersebut keluar, suasana di depan Mabes Polri sempat mencekam namun penuh haru. Seorang ibu berusia 65 tahun, Bunda Vanessa, berdiri di bawah terik matahari sambil menahan tangis. Dengan suara bergetar, ia menyampaikan pesan langsung kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

“Saya minta tolong, Bapak Pimpinan… Lepaskan dia! Dia memperjuangkan anaknya, bukan untuk kepentingan pribadi. Tapi lihatlah apa yang terjadi pada anak saya? Saat ini anak saya ditahan,” ujar sang Ibu di hadapan ratusan massa.

Ia menambahkan dengan nada memohon, “Saya lihat sendiri bagaimana dia ditarik, dipermainkan, dan dikriminalisasi oleh oknum. Ibu mohon, kembalikan anak saya. Panggil kami untuk keadilan, Bapak/Ibu Pimpinan.” Pernyataan ini diaminkan oleh orator dari Komunitas Putri NTT yang menyerukan agar Polri tidak memojokkan seorang ibu yang hanya berjuang demi hak asuh dan masa depan anaknya.

Tiga Kesepakatan Strategis Hasil Pertemuan
Menanggapi desakan tersebut, Antonius Hendropong, SH, selaku kuasa hukum utama, mengonfirmasi adanya titik terang kepada wartawan sesaat setelah pertemuan berakhir.

“Alhamdulillah, jeritan ibu ini didengar. Kami mencapai kesepakatan prinsip dengan Bareskrim untuk tiga hal krusial,” tegas Antonius.

Adapun tiga poin kesepakatan tersebut adalah:

Penerimaan Prinsip Penangguhan Penahanan:
Permohonan penangguhan penahanan bagi Vanessa telah diterima secara prinsip oleh penyidik. Saat ini, proses sedang berada pada tahap verifikasi administrasi akhir.

Kepolisian berkomitmen meninjau status penahanan dengan landasan the best interest of the child (kepentingan terbaik bagi anak), mengingat ketiga anak Vanessa yang masih di bawah umur kini mengalami keterlantaran psikis dan fisik akibat ketidakhadiran sang ibu.

Penjadwalan Segera Gelar Perkara Khusus:
Pimpinan Bareskrim menyetujui usulan koalisi untuk segera menggelar Gelar Perkara Khusus. Forum strategis ini akan melibatkan unsur internal kepolisian, eksternal (perwakilan koalisi masyarakat sipil), serta pakar hukum independen. Agenda utama gelar perkara meliputi:

Menguji ulang dasar penyidikan dan validitas bukti-bukti materiil.

Mendalami dugaan kuat adanya konflik kepentingan pelapor, mengingat suami Vanessa yang merupakan perwira aktif polisi terlibat langsung dalam laporan tersebut.

Mengevaluasi kewenangan unit PPA/PPO dalam menangani kasus yang bermuara pada sengketa domestik dan administrasi kependudukan, yang seharusnya tidak dipidana.

Komitmen Perlindungan Hak Anak & Restoratif Justice:
Terdapat kesepakatan tegas untuk memprioritaskan perlindungan hak pendidikan, psikis, dan masa depan ketiga anak Vanessa.

Koalisi berhasil mendesak diterapkannya pendekatan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) sebagai solusi paling bermartabat untuk mengakhiri siklus kriminalisasi terhadap korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Dugaan Kriminalisasi Balik dan Abuse of Power
Rekan seperjuangan Antonius, Rahmat Iskandar, SH, menyoroti aspek ketidakadilan dalam kasus ini.

Ia menegaskan bahwa penahanan Vanessa adalah bentuk nyata dari abuse of power dan kriminalisasi balik (counter-criminalization) terhadap korban KDRT.

“Inilah kasus keegoan segelintir oknum yang rela mengorbankan masa depan anak-anaknya sendiri demi menutupi kesalahan atau ego pribadi. Vanessa tidak seharusnya di penjara; dia adalah korban yang justru dikriminalisasi balik,” ujar Rahmat dengan nada tegas.

“Dalam Gelar Perkara nanti, kami akan bongkar semua kejanggalan: mulai dari dugaan identitas ganda pelapor, prosedur penyidikan yang melanggar HAM, hingga motif terselubung di balik penahanan ini.”

Desakan Realisasi Cepat: “Janji Harus Jadi Aksi”
Meski menyambut baik kesepakatan tersebut, Andi Muhammad Rifaldy, Sekretaris Jenderal GASKAN, mengingatkan agar komitmen ini segera diwujudkan dalam tindakan nyata.

“Bapak Kapolri, ibu tua itu sudah berdiri di sini cukup lama di bawah panas matahari.

Jika benar ada niat baik dan kesepakatan penangguhan penahanan, maka segera bebaskan Vanessa hari ini juga,” desak Rifaldy. “Jangan biarkan anak-anaknya menunggu lebih lama lagi dalam ketidakpastian.

Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang diingkari. Kami meminta realisasi konkret dalam 24-48 jam ke depan.”

Aksi berakhir dengan tertib setelah perwakilan koalisi menyerahkan surat tuntutan resmi kepada perwakilan Bareskrim. Publik kini menanti langkah cepat Polri untuk membuktikan wajah humanisnya, mengedepankan keadilan substantif daripada kepastian hukum yang kaku dan tidak berperikemanusiaan.

Tentang Pihak Terkait

Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN): Organisasi masyarakat sipil yang fokus pada pengawasan penegakan hukum, advokasi korban ketidakadilan, dan promosi transparansi publik.

Aktivisme JUSTICE: Kelompok aktivis yang konsisten menyuarakan isu Hak Asasi Manusia (HAM) dan keadilan sosial bagi kaum marginal.

TRS Law Firm: Kantor hukum berbasis di Tangerang Selatan yang dipimpin oleh Antonius Hendro SH, dikenal menangani kasus-kasus strategis dan pembelaan terhadap korban ketidakadilan hukum.

Komunitas Putri NTT: Wadah solidaritas perempuan asal Nusa Tenggara Timur yang bergerak memberikan dukungan moral dan aksi nyata bagi anggota komunitasnya yang menghadapi masalah hukum.

 

Andi Muhammad Rifaldy
Sekretaris Jenderal GASKAN

 

Salam

Jaya Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *