Investigasi Media Ungkap Maraknya Rokok Ilegal di Jakarta Utara, Warga Desak Penindakan Tegas hingga ke Jaringan Distributor

NusaTribune.com / Jakarta – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai diduga masih marak terjadi di berbagai wilayah Jakarta Utara. Hasil investigasi tim media di lapangan menemukan bahwa produk rokok tanpa pita cukai dijual secara terbuka di sejumlah lokasi strategis, memicu kekhawatiran serius masyarakat atas potensi kerugian negara dari sektor penerimaan cukai serta persaingan usaha yang tidak sehat(8/7/2026)

 

Wilayah Jakarta Utara dinilai memiliki tantangan pengawasan yang kompleks karena merupakan kawasan pelabuhan, jalur distribusi barang utama, serta akses menuju terminal dan pergudangan. Keberadaan Kantor Bea dan Cukai di kawasan Marunda seharusnya menjadi benteng pengawasan lalu lintas barang, namun temuan di lapangan mengindikasikan adanya celah dalam sistem pengamanan tersebut.

 

Titik Rawan Penjualan Terbuka

 

Berdasarkan penelusuran tim media, dugaan penjualan rokok ilegal ditemukan terkonsentrasi di beberapa titik rawan, antara lain:

 

Kawasan Koja, khususnya sekitar belakang Pertamina dan Jalan Cipucang Raya.

 

Wilayah Warakas dan Sungai Bambu.

 

Sejumlah kelurahan lainnya di Jakarta Utara.

 

Di lokasi-lokasi tersebut, rokok tanpa pita cukai diperjualbelikan secara bebas dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal, menjadikannya komoditas yang mudah diakses oleh masyarakat.

 

Klaim Penjual dan Pentingnya Penyelidikan Hukum

 

Salah seorang penjual yang ditemui tim media (identitas disamarkan dengan inisial SP sesuai Kode Etik Jurnalistik) mengaku hanya sebagai pengecer yang menerima pasokan dari pihak lain. “Saya hanya penjual. Ada bos di belakang yang mengatur pasokan. Saya tidak tahu bagaimana barang itu masuk atau didapatkan,” ujar SP.

 

Ketika ditanya mengenai dugaan adanya perlindungan terhadap praktik ini, SP menyatakan hal tersebut hanyalah pendapat pribadi yang belum terbukti. Pernyataan ini menegaskan bahwa tuduhan keterlibatan oknum tertentu harus melalui proses penyelidikan dan pembuktian hukum yang ketat, bukan sekadar asumsi.

 

Ancaman Pidana Berat bagi Pelaku

 

Perlu ditegaskan bahwa peredaran rokok ilegal merupakan tindak pidana berat. Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Cukai, setiap orang yang menjual atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, dan/atau denda paling sedikit 2 kali hingga paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

 

Selain itu, apabila dalam penegakan hukum ditemukan indikasi oknum aparat yang menerima suap atau menyalahgunakan wewenang untuk melindungi perdagangan ilegal, maka kasus tersebut dapat diproses under UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, penetapan kesalahan mutlak memerlukan proses penyidikan dan pembuktian yang sah sesuai hukum acara pidana.

 

Tuntutan Masyarakat: Bongkar hingga ke Akar

 

Sejumlah warga dan tokoh masyarakat mendesak Pemerintah Kota Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta Kejaksaan Agung untuk segera mengambil tindakan nyata. Masyarakat menekankan bahwa pemberantasan tidak boleh berhenti pada pedagang eceran (“kecil-kecilan”), melainkan harus membongkar jaringan pemasok, distributor, hingga pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari bisnis haram ini.

 

Upaya penindakan yang konsisten dan menyeluruh diharapkan mampu:

 

Menekan laju peredaran rokok ilegal.

 

Meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.

 

Menciptakan iklim persaingan usaha yang adil dan sehat.

 

Memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha patuh.

 

Hingga naskah ini diterbitkan, tim media terus berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polresta Jakarta Utara, dan instansi terkait mengenai temuan di lapangan. Hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka seluas-luasnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *