Hukum  

Rahmat Aminudin SH : Debt Collector Bertindak Kasar, Sampai Diancam? Ini Hak Hukum yang Wajib Diketahui Masyarakat

NusaTribune.com // Jakarta — Maraknya tindakan penagihan oleh debt collector yang disertai ancaman, intimidasi, bahkan kekerasan, kembali menjadi sorotan publik(18/03/2026)

Tidak sedikit masyarakat yang merasa tertekan dan takut ketika menghadapi situasi tersebut, meskipun secara hukum terdapat batasan yang jelas terhadap cara penagihan utang.

Praktisi hukum Rahmat Aminudin, S.H., yang kesehariannya berprofesi sebagai Advokat & Konsultan Hukum yang berkantor di Jakarta Barat menegaskan bahwa penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum, apalagi sampai mengarah pada ancaman atau perampasan.

“Penagihan adalah hak kreditur, tetapi caranya harus sesuai hukum. Tidak boleh ada intimidasi, ancaman, apalagi kekerasan. Itu sudah masuk ranah pidana,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa tindakan seperti memaksa masuk rumah, menarik kendaraan secara sepihak di jalan, hingga mengancam secara verbal maupun melalui pesan elektronik, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, bahkan berpotensi tindak pidana.

“Seringkali masyarakat tidak mengetahui bahwa mereka memiliki hak untuk menolak tindakan tersebut, bahkan bisa melaporkan jika ada unsur ancaman atau pemaksaan,” jelasnya.

Rahmat juga menekankan bahwa dalam praktik pembiayaan, terdapat prosedur hukum yang harus dilalui, termasuk melalui pengadilan apabila terjadi wanprestasi, bukan dengan tindakan sepihak di lapangan.

“Jika objek pembiayaan akan ditarik, harus ada dasar hukum yang jelas. Tidak bisa dilakukan sembarangan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar masyarakat tetap bersikap kooperatif dalam menyelesaikan kewajiban, namun tidak mengorbankan hak-haknya sebagai warga negara.

“Punya utang bukan berarti kehilangan hak hukum. Semua tetap dilindungi oleh hukum,” ungkapnya.

Ia juga menyarankan agar setiap bentuk ancaman, intimidasi, atau tindakan tidak sah didokumentasikan sebagai bukti, guna memperkuat langkah hukum apabila diperlukan.

Fenomena ini menjadi pengingat bahwa pemahaman hukum sangat penting agar masyarakat tidak berada dalam posisi yang dirugikan, baik sebagai debitur maupun kreditur.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi atau pendampingan terkait permasalahan penagihan dan perlindungan hukum, dapat menghubungi layanan di nomor 0811-8862-616 pungkas nya.

Jurnalis

Jaya Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *