NusaTribune.com / Jakarta – Sejumlah akademisi, aktivis hak asasi manusia, perwakilan mahasiswa, dan tim kuasa hukum menggelar konferensi pers solidaritas bagi Prof. Dr. Saiful Mujani, M.A., menjelang proses klarifikasi di Polda Metro Jaya.
Dalam acara yang berlangsung di Fleudelis Cafe & Resto, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026) pagi, para hadirin menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan Prof. Saiful Mujani merupakan bagian dari kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945, serta bukan merupakan tindak pidana.
Konferensi pers ini dihadiri langsung oleh Prof. Saiful Mujani bersama tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Todung Mulya Lubis dan Muhammad Isnur. Turut hadir memberikan dukungan moral dan substansial antara lain Prof. Sulistyowati Irianto (Guru Besar Universitas Indonesia), Pendeta Albertus Patty, Sandrayati Moniaga (Mantan Komisioner Komnas HAM), Raihan Rangkuti (Pengamat Politik), serta perwakilan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN Jakarta.
Kebebasan Akademik Tidak Boleh Dikriminalisasi
Dalam keterangannya, Todung Mulya Lubis, Ketua Tim Kuasa Hukum, menegaskan bahwa kehadiran klien mereka memenuhi panggilan kepolisian adalah bentuk penghormatan terhadap negara hukum. Namun, ia secara tegas menolak dakwaan atau tuduhan yang menyasar opini akademik.
“Indonesia adalah negara demokrasi yang memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk menyampaikan pendapatnya. Kritik dan perbedaan pandangan merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat. Karena itu, tidak boleh ada kriminalisasi terhadap kebebasan sipil maupun kebebasan akademik,” tegas Todung.
Todung menambahkan bahwa laporan yang menjerat Prof. Saiful Mujani tidak memiliki dasar hukum yang kuat (lack of legal basis). Pernyataan yang disampaikan kliennya adalah hasil analisis ilmiah dan pandangan akademis yang dilindungi oleh UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta instrumen internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
Suara Akademisi: Argumen Ilmiah Dijawab dengan Ilmu, Bukan Pidana
Prof. Sulistyowati Irianto, Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia, menekankan urgensi menjaga otonomi dan kebebasan akademik. Menurutnya, universitas dan ruang publik adalah tempat lahirnya kebenaran ilmiah melalui dialektika bebas.
“Kebebasan akademik adalah syarat utama berkembangnya ilmu pengetahuan. Tanpa kebebasan tersebut, dunia pendidikan tinggi akan kehilangan daya kritis dan kemampuan menghasilkan inovasi yang dibutuhkan bangsa. Pendapat yang lahir dari proses akademik seharusnya dijawab dengan argumentasi akademik pula, bukan dengan pendekatan pidana,” ujar Prof. Sulistyowati.
Senada dengan hal tersebut, Prof. Saiful Mujani dalam sambutannya menyatakan bahwa kehadirannya hari ini bukan sekadar urusan pribadi, melainkan ujian bagi kualitas demokrasi Indonesia.
“Ini bukan semata-mata soal Saiful Mujani. Yang sedang diuji adalah kualitas demokrasi kita, kebebasan berbicara, kebebasan akademik, dan hak warga negara untuk menyampaikan pandangan secara terbuka. Seorang ilmuwan berkewajiban menyampaikan hasil analisisnya kepada publik ketika melihat persoalan bangsa. Kritik tidak boleh dianggap sebagai kejahatan,” kata Saiful Mujani.
Potensi Preseden Buruk bagi Demokrasi
Muhammad Isnur, anggota tim kuasa hukum dari LBH Jakarta, memperingatkan adanya upaya kriminalisasi terhadap ekspresi sipil. “Pernyataan Prof. Saiful Mujani adalah ekspresi dan pendapat yang dijamin oleh hukum. Tidak ada unsur penghasutan maupun tindak pidana lainnya. Kami berharap proses ini tidak dilanjutkan ke tahap penahanan atau penuntutan karena akan menciptakan chilling effect atau efek gentar bagi masyarakat sipil lainnya,” ungkap Isnur.
Sandrayati Moniaga, mantan Komisioner Komnas HAM, mengingatkan kewajiban negara untuk melindungi hak berpendapat. “Aparat penegak hukum memiliki kewajiban menjalankan tugas sesuai prinsip-prinsip hak asasi manusia. Negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak konstitusional warganya untuk berekspresi tanpa rasa takut,” tegasnya.
Dari kalangan mahasiswa, perwakilan DEMA UIN Jakarta menyatakan komitmen untuk mengawal proses hukum ini. Mereka menilai bahwa intimidasi terhadap akademisi akan berdampak langsung pada iklim intelektual di kampus-kampus seluruh Indonesia.
Menunggu Proses yang Objektif dan Profesional
Usai konferensi pers, Prof. Saiful Mujani didampingi tim kuasa hukum dan para pendukung memasuki Gedung Polda Metro Jaya untuk menjalani proses klarifikasi. Koalisi masyarakat sipil yang hadir berharap aparat kepolisian dapat bersikap profesional, objektif, dan menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Para pihak menegaskan bahwa demokrasi yang sehat membutuhkan ruang bagi kritik, perbedaan pandangan, serta pertukaran gagasan yang terbuka. Menutup ruang kritik sama dengan mematikan fungsi kontrol sosialyang vital bagi perbaikan bangsa.
( Red/ Jaya Putra)













