NusaTribune.com / Jakarta Barat , 11 Juni 2026 – Komunitas warga di RW 10, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, kembali menyuarakan keresahan mendalam terkait dugaan peredaran obat keras golongan tertentu secara ilegal. Lokasi yang menjadi sorotan adalah sebuah ruko di Jalan Utama Sakti Raya yang sebelumnya diduga sebagai titik distribusi obat-obatan terlarang tanpa resep dokter.
Kini, lokasi tersebut telah berganti wajah menjadi toko parfum yang juga menyediakan layanan transaksi keuangan digital (BRI Link). Namun, perubahan identitas usaha ini tidak serta merta menghilangkan kecurigaan masyarakat setempat. Sejumlah warga menduga aktivitas peredaran obat-obatan berbahaya seperti Tramadol, Eximer, dan Trihexyphenidyl (Trihexy) masih berlangsung dengan modus operasi yang lebih terselubung.
Modus Baru, Pola Lama
Berdasarkan penelusuran lapangan pada Rabu (10/6/2026), terlihat jelas bahwa bagian depan toko didominasi oleh pajangan produk parfum dan atribut branding BRI Link. Kendati demikian, warga melaporkan adanya anomali dalam pola kunjungan pelanggan.
“Sekarang tampilannya berubah jadi toko parfum dan BRI Link. Tapi warga masih curiga karena yang datang banyak anak-anak muda. Kami khawatir aktivitas lama masih berlangsung dengan modus yang berbeda,” ujar seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Warga menilai, pelaku diduga memahami celah pengawasan sehingga kerap berganti kedok usaha. Kekhawatiran utama masyarakat tertuju pada sasaran dari peredaran obat-obatan tersebut, yaitu kalangan remaja dan Generasi Z yang sedang dalam masa pencarian jati diri.
“Dampaknya bisa sangat luas, baik bagi keluarga maupun lingkungan. Kami berharap jangan sampai ada korban yang terus berjatuhan,” tambah warga lainnya.
Desakan Tegas Penegakan Hukum Kolaboratif
Menanggapi situasi yang berpotensi mengancam keselamatan generasi muda, perwakilan warga mendesak aparat penegak hukum untuk tidak menunggu hingga terjadi korban jiwa atau kerusakan sosial yang lebih parah. Masyarakat meminta adanya penyelidikan menyeluruh dan tindakan tegas dari instansi terkait, meliputi:
Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat & Polda Metro Jaya: Untuk melakukan penggerebekan, penyelidikan, dan pemeriksaan bukti permulaan.
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM): Untuk memverifikasi legalitas distribusi sediaan farmasi di lokasi tersebut.
Badan Narkotika Nasional (BNN): Mengingat jenis obat yang diduga beredar memiliki potensi adiktif tinggi.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta & Pemerintah Daerah: Untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi kesehatan melalui koordinasi sistem tiga pilar (TNI, Polri, dan Pemda).
Landasan Hukum Kuat
Secara yuridis, peredaran obat keras tanpa izin edar dan tanpa resep dokter merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam membantu atau memfasilitasi peredaran barang ilegal, pihak yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan penyertaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Masyarakat menegaskan bahwa upaya penyelamatan generasi muda harus menjadi prioritas bersama demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan zat adiktif.
Hingga siaran pers ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola toko maupun aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tentang Komunitas Warga Wijaya Kusuma
Komunitas warga di wilayah RW 10, Kelurahan Wijaya Kusuma, berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan serta melindungi generasi muda dari ancaman kejahatan narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Red/Tim













