Jaga Keabsahan Ibadah Kurban, MUI Jakarta Utara Gelar Muzakarah Juru Sembelih Syariah 2026

NusaTribune.com / Jakarta Utara – Menjelang puncak Hari Raya Idul Adha 1447 H, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Administrasi Jakarta Utara bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jakarta Utara menggelar kegiatan strategis bertajuk “Mudzakarah Juru Sembelih Syariah MUI Jakarta Utara 2026”. Acara yang mengusung tema “Memperkuat Kompetensi, Menjaga Syariah, Menguatkan Umat” ini berlangsung pada Jumat (22/5/2026) di Aula Masjid Babussalam, Kompleks Kantor Walikota Jakarta Utara.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Umum MUI Jakarta Utara KH. Ahmad Ibnu Abidin, Kepala Kantor Kemenag Jakarta Utara H. Mawardi, perwakilan Walikota Jakarta Utara, para ulama, kyai, serta ratusan juru sembelih dari berbagai wilayah di Jakarta Utara. Tujuannya adalah memastikan praktik penyembelihan hewan kurban dilakukan sesuai kaidah fiqih Islam yang sahih, sekaligus meningkatkan kompetensi teknis para pelaku ibadah kurban.

Respons Nyata Atas Temuan Lapangan

Ketua Pelaksana sekaligus Ketua Bidang Fatwa MUI Jakarta Utara, KH. Ali Mahfud, mengungkapkan bahwa inisiatif kegiatan ini lahir dari hasil pemantauan dan penelitian lapangan selama lima tahun terakhir. Tim fatwa MUI secara rutin meninjau pasar-pasar tradisional dan lokasi penjualan hewan kurban di Jakarta Utara.

 

“Kami menemukan fakta di lapangan bahwa masih banyak hewan kurban yang proses pemotongannya tidak sesuai syariat. Ada kasus di mana leher hewan tidak terpotong sempurna, sehingga status kehalalannya dipertanyakan. Dari situlah kami menyadari urgensi untuk melakukan kajian mendalam dan menyusun panduan baku,” ujar KH. Ali Mahfud dalam sambutannya.

 

Sebagai tindak lanjut konkret, MUI Jakarta Utara berhasil menyusun Buku Fiqih Qurban dalam waktu rekor, yakni hanya tiga minggu. Proses finalisasi buku tersebut melibatkan kerja keras tim ulama yang bergadang hingga subuh demi menyempurnakan materi. Buku ini kini menjadi rujukan utama bagi para juru sembelih.

 

KH. Ali Mahfud juga menambahkan bahwa setelah fokus pada fiqih qurban, MUI Jakarta Utara akan melanjutkan garapan serupa untuk penyusunan Buku Fiqih Zakat pada tahun mendatang, sebagai bentuk komitmen ulama dalam melayani umat melalui literasi keagamaan yang akurat.

Jakarta Utara: Pusat Kesadaran Sosial dan Halal Terbesar

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kemenag Jakarta Utara, H. Mawardi, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada MUI Jakarta Utara. Ia menyoroti prestasi luar biasa masyarakat Jakarta Utara dalam bidang sosial dan kehalalan.

 

“Fakta menarik adalah Jakarta Utara tercatat sebagai penyumbang Unit Pengumpul Zakat (UPZ) terbesar se-DKI Jakarta selama dua tahun berturut-turut. Selain itu, dalam hal sertifikasi halal, Jakarta Utara menempati peringkat nomor 1 se-Indonesia untuk jumlah UMKM dan pedagang kecil yang telah tersertifikasi halal, dengan jumlah mencapai ratusan ribu pelaku usaha,” jelas H. Mawardi.

 

Data ini menunjukkan bahwa masyarakat Jakarta Utara sangat responsif terhadap isu kehalalan dan ketaatan beragama. Oleh karena itu, kegiatan muzakarah ini dinilai sangat tepat waktu untuk menjaga momentum positif tersebut, khususnya dalam memastikan daging kurban yang dikonsumsi warga benar-benar halal dan thayyib (baik).

 

H. Mawardi menegaskan komitmen Kemenag untuk terus bersinergi dengan MUI dalam setiap kegiatan keagamaan, termasuk memberikan dukungan fasilitas dan non-material sesuai kemampuan.

Ulama Sebagai Pelayan Umat

Ketua Umum MUI Jakarta Utara, KH. Ahmad Ibnu Abidin, dalam kata sambutan sekaligus pembukaan acara, menekankan peran vital ulama sebagai khadimul ummah (pelayan umat). Beliau menyatakan bahwa umat Islam senantiasa menunggu kepedulian dan bimbingan ulama, tidak hanya dalam masalah spiritual, tetapi juga dalam aspek teknis ibadah sehari-hari.

 

“Ulama harus hadir di tengah-tengah masyarakat. Salah satu fungsi kita adalah memberikan literasi dan kepastian hukum. Dengan adanya buku panduan dan muzakarah ini, kita sedang menyempurnakan pemahaman umat, terutama bagi para imam muda atau juru sembelih yang mungkin secara pengalaman fiqih masih perlu pendalaman,” tegas KH. Ibnu Abidin.

 

Beliau juga mengajak seluruh elemen umat untuk terus merajut ukhuwah islamiyah di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks. Kegiatan ini diharapkan tidak hanya menjadi seremonial, tetapi menghasilkan dampak nyata berupa peningkatan kualitas ibadah kurban di Jakarta Utara.

Edukasi Teknis dan Sertifikasi

Acara dilanjutkan dengan sesi inti berupa penyampaian materi oleh tiga narasumber ahli di bidang fiqih dan kesehatan hewan, serta sesi diskusi dan tanya jawab interaktif. Para peserta diajak memahami secara detail tata cara penyembelihan yang sah, mulai dari posisi hewan, arah kiblat, kondisi pisau, hingga bacaan doa yang benar.

 

Dengan diselenggarakannya Mudzakarah Juru Sembelih Syariah ini, MUI Jakarta Utara dan Kemenag Jakarta Utara berharap dapat meminimalisir kesalahan dalam praktik penyembelihan kurban, sehingga hak-hak hewan terjaga, syariat Allah ditaati, dan daging kurban yang didistribusikan kepada masyarakat benar-benar membawa keberkahan.

(Red/ Jaya Putra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *