POLRI  

Gilas 2.267 Botol Miras Ilegal, Polres Majalengka Tegaskan Perang Tanpa Ampun

NusaTribune.com / Majalengka – Menegaskan komitmen tanpa kompromi dalam membasmi peredaran minuman beralkohol dan menjaga kondusivitas wilayah, Kepolisian Resor (Polres) Majalengka menggelar pemusnahan seremonial ribuan botol minuman keras (miras) ilegal di Halaman Mako Polres Majalengka, Jumat (23/10/2026).

 

Pemusnahan barang bukti secara simbolis dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., bersama Wakil Bupati Majalengka Dena Mohamad Ramdhan. Sebelum penggilasan massal dimulai, Kapolres Majalengka bersama Wakil Bupati serta jajaran tokoh agama dan pimpinan lembaga melemparkan botol miras secara simbolis ke arah alat berat sebagai penanda dimulainya pemusnahan.

 

Prosesi pemusnahan tersebut turut disaksikan dan diikuti oleh unsur Forkopimda Kabupaten Majalengka, Perwakilan Kemenag Kabupaten Majalengka H. Abu Mansyur, M.Pd.I., Ketua PD LDII H. Atje Kusnadi, M., perwakilan Kasatpol PP Kabupaten Majalengka, perwakilan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Majalengka, serta Pejabat Utama (PJU) dan Kapolsek jajaran Polres Majalengka.

 

Sebanyak 2.267 botol miras dari berbagai merek dan jenis yang disita dari hasil operasi penertiban Satresnarkoba Polres Majalengka, ditataukan di area lapangan sebelum akhirnya digilas dan dihancurkan menggunakan kendaraan alat berat penggilas (stoom roller / setum).

 

“Pemusnahan ribuan botol miras ini merupakan manifestasi ketegasan kami dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah hukum Polres Majalengka. Miras merupakan salah satu pemicu utama munculnya berbagai aksi kejahatan, tindak kekerasan, hingga kecelakaan lalu lintas,” ujar AKBP M Aldy Sulaiman di Mako Polres Majalengka.

 

Pemusnahan ini berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

 

Polres Majalengka menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas dan berkelanjutan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah hukumnya, guna menjaga keamanan, ketertiban, serta keselamatan masyarakat Kabupaten Majalengka.

Penulis: Jaya Putra

Sumber: Polresta Majalengka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *