NusaTribune.com / Jakarta – 2 Oktober 2026 – Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Siber hari ini menggelar konferensi pers di Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Metro Jaya, guna mengumumkan keberhasilan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana siber penyebaran pesan singkat (SMS) phishing yang mengatasnamakan perbankan dan perusahaan lain. Pengungkapan ini merupakan hasil penindakan cepat kepolisian menyusul maraknya laporan dari masyarakat.
Kasus bermula dari laporan yang diterima kepolisian dari masyarakat terkait maraknya SMS palsu yang beredar secara massal di sepanjang rute MRT Jakarta, mulai dari kawasan Bundaran HI hingga Blok M, Jakarta Selatan. SMS yang diterima warga mengatasnamakan lembaga perbankan, penyedia layanan seluler, serta gerai kedai kopi ternama, yang berisi tautan menuju situs web palsu yang menyerupai halaman resmi. Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/5500/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 28 Juli 2026.
Pelaku menggunakan perangkat Fake BTS yang dipasang di dalam kendaraan. Alat ini memancarkan sinyal frekuensi GSM layaknya menara pemancar seluler resmi, sehingga telepon seluler warga yang berada di sekitar otomatis terhubung dan menerima SMS palsu yang dikirimkan secara massal, tanpa diketahui asal pengirim yang sebenarnya. Tautan di dalam pesan tersebut dirancang untuk mengelabui korban agar memasukkan data pribadi maupun data keuangan ke dalam situs palsu yang menyerupai situs asli.
Pada 31 Juli 2026, tim kepolisian melakukan pengamatan dan mencurigai adanya kendaraan berupa Toyota berwarna silver dengan nomor polisi B 2755 SX yang bergerak lambat dan berulang kali melintas di sepanjang rute tersebut. Penggeledahan dilakukan dan ditemukan alat Fake BTS yang sedang beroperasi di dalam kendaraan. Lima orang tersangka berhasil diamankan dengan peran masing-masing:
GM — Pengemudi sekaligus pengoperasi alat Fake BTS
NL — Mencari kendaraan dan pengemudi untuk kegiatan ilegal
Agi — Penanggung jawab utama yang merekrut dan menggaji pelaksana
ML — Teknisi yang memasang dan menyetel alat ke dalam kendaraan
AD — Menyusun isi pesan serta mengatur jadwal dan jumlah SMS yang dikirimkan
Barang Bukti yang Disita
1 unit kendaraan Toyota warna silver, No. Polisi B 2755 SX
1 rangkaian alat Fake BTS (aki, amplifier, power supply, dan perangkat pemancar)
5 unit telepon seluler milik tersangka
Buku rekening dan kartu ATM yang digunakan untuk menerima keuntungan serta keperluan operasional kegiatan kriminal ini
Para tersangka disangkakan melanggar:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Pasal terkait penipuan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 — terkait penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan konsumen
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi — terkait penggunaan frekuensi tanpa izin yang sah
Kepolisian menegaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap pengembangan untuk menelusuri keterkaitan jaringan yang lebih luas. Masyarakat diimbau tetap waspada terhadap pesan yang mencurigakan, tidak sembarangan mengklik tautan yang dikirimkan melalui pesan singkat, serta memverifikasi informasi melalui saluran resmi lembaga terkait.
Jurnalis
Jaya Putra













