Breaking News
Panglima TNI Hadiri Rapat Dewan Pertahanan Nasional Dipimpin Menhan RI Polres Cilegon Ungkap Kasus Penganiayaan di Pulomerak, Dipicu Akibat Dendam Lama Gotong Royong Bersama Warga, Satgas TMMD Ke-130 Targetkan Pengecoran Jembatan Rampung Hari Ini Tingkatkan Penanganan Karhutla di Palembang, Satgas Udara Semai 5,6 Ton Garam NaCl (Puspen TNI). TNI bersama BMKG dan tim gabungan terus mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) terpadu, Senin (2/11/2026). Satgas Udara Lanud Sri Mulyono Herlambang (SMH) menyebarkan 5,6 ton garam semai (NaCl) menggunakan pesawat Hercules C-130 dan Cassa NC-212. Berdasarkan pemantauan BMKG melalui radar dan penakar hujan, dan informasi dari TNI dilapangan operasi penyemaian tersebut telah membuahkan hasil, ditandai dengan terjadinya hujan di sebagian besar wilayah Sumatera Selatan. Panglima TNI menegaskan bahwa operasi modifikasi cuaca merupakan bagian dari misi kemanusiaan, kepedulian dan tanggung jawab TNI untuk melindungi keselamatan masyarakat. “Operasi modifikasi cuaca tidak hanya sekadar pemadaman Karhutla, tapi juga merupakan misi kemanusiaan untuk menyelamatkan korban terdampak,” tegasnya. Melalui pengerahan alutsista udara dan koordinasi dengan instansi terkait, TNI terus mengoptimalkan dukungan dalam penanganan karhutla guna melindungi masyarakat serta meminimalkan dampak bencana di wilayah terdampak. TNI Kembali Semai 8,4 Ton NaCl di Kalimantan
TNI  

TNI Tegaskan Pengamanan BMN di Jl. Teuku Umar Sesuai Ketentuan

NusaTribune.com / Puspen TNI – Tanah dan bangunan tersebut secara administratif tercatat dalam Sistem Akuntansi Barang Milik Negara sebagai Aset Negara atas nama Pemerintah Cq. Dephan/Mabes TNI. Oleh karena itu, TNI memiliki kewajiban untuk melakukan pengamanan, pengawasan, dan pengendalian terhadap aset tersebut” dijelaskan oleh Kapuspen TNI Mayjen TNI Muhammad Nas

 

Hal ini menanggapi pemberitaan mengenai laporan dugaan penyerobotan lahan oleh TNI di Jl. Teuku Umar No. 2, Menteng, Jakarta Pusat oleh PT Temasra Jaya kepada Polisi Militer (POM) TNI.

 

TNI memiliki kewajiban untuk mengelola, mengawasi, dan mengamankan BMN yang berada dalam penguasaannya. Pengamanan BMN (Barang Milik Negara) mencakup pengamanan administrasi, fisik, dan hukum, termasuk memastikan aset negara tidak dikuasai oleh pihak lain.

 

Pemasangan papan atau tanda pengamanan, penjagaan, serta penguasaan fisik sementara terhadap objek dimaksud merupakan bagian dari upaya pengamanan BMN dan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

 

TNI menghormati proses hukum yang berjalan dan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pengelolaan dan pengamanan aset negara tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *