NusaTribune.com / Jakarta – 4 Agustus 2026 – Gumiran Law Office, selaku kuasa hukum Bapak Mujiran, secara resmi menyatakan bahwa batas waktu Somasi Ketiga dan Terakhir yang disampaikan kepada Direksi PT Bank Aladin Syariah Tbk telah berakhir tanpa adanya penyelesaian yang memuaskan. Menanggapi sikap bank yang dinilai tidak transparan dan mengabaikan prinsip perlindungan konsumen, tim kuasa hukum mengumumkan akan segera menempuh langkah hukum lanjutan, meliputi pelaporan tindak pidana siber, pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Langkah eskalasi ini diambil setelah tanggapan resmi Bank Aladin Syariah melalui Surat Nomor S.038.BOD/06.2026 hanya menyimpulkan bahwa hilangnya dana disebabkan oleh phishing atau kelalaian nasabah, tanpa disertai bukti forensik digital yang dapat diverifikasi. Menurut Gumiran Law Office, kesimpulan sepihak tersebut tidak dapat diterima karena tidak membuka data teknis krusial seperti log server, alamat IP, Device ID, dan rute pengiriman OTP (One-Time Password) yang menjadi kunci pembuktian objektif.
Dalam siaran persnya, Managing Partner Gumiran Law Office, Moh. Aryareksa Gumilang, S.H., M.H., merinci tiga pelanggaran mendasar yang dilakukan oleh pihak bank:
Penolakan Transparansi Bukti Digital: Bank enggan membuka data log sistem untuk audit bersama, sehingga nasabah tidak memiliki akses untuk membuktikan klaim “keamanan sistem” yang digembar-gemborkan bank.
Penggunaan Klausul Baku Ilegal: Bank diduga menggunakan syarat dan ketentuan baku yang secara sepihak membebaskan diri dari tanggung jawab dan mengalihkan seluruh risiko kepada nasabah. Tindakan ini bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang melarang klausul eksonerasi (pengalihan tanggung jawab) secara mutlak.
Tidak Ada Itikad Baik Penyelesaian: Permintaan audiensi terbuka untuk membahas bukti-bukti teknis ditolak atau diabaikan, menunjukkan ketidakseriusan bank dalam menyelesaikan sengketa secara musyawarah.
Mengingat batas waktu 3 x 24 jam dalam somasi telah berlalu tanpa pemulihan dana maupun jadwal audiensi, Gumiran Law Office akan melakukan langkah-langkah berikut:
Pelaporan Pidana Siber: Melaporkan dugaan tindak pidana siber dan kelalaian penyelenggara sistem elektronik kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, dengan permintaan penyitaan log server secara pro justitia untuk memastikan integritas bukti digital.
Pengaduan ke OJK: Mengajukan sengketa melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) untuk diselesaikan via Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan.
Gugatan Perdata (PMH): Mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri terkait dugaan kelalaian berat dalam menjaga keamanan sistem perbankan digital.
“Segala kerugian materiil dan immateriil yang diderita klien kami, serta dampak reputasi yang mungkin timbul akibat langkah hukum ini, akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT Bank Aladin Syariah Tbk. Kami tidak lagi mencari kompromi, melainkan kepastian hukum,” tegas Moh. Aryareksa Gumilang.
Pihak Gumiran Law Office menegaskan bahwa tindakan ini bukan semata-mata untuk kepentingan individu, melainkan sebagai bentuk pengawasan publik terhadap standar keamanan perbankan digital di Indonesia. Nasabah berhak mendapatkan jaminan bahwa dana mereka disimpan dalam sistem yang aman, transparan, dan akuntabel.
Hingga naskah ini diterbitkan, belum ada tanggapan baru dari PT Bank Aladin Syariah Tbk menanggapi ultimatum dalam somasi terakhir. Publik menunggu respons konkret dari institusi perbankan tersebut sebelum proses hukum formal dimulai.
Tentang Gumiran Law Office:
Gumiran Law Office adalah firma hukum yang berfokus pada litigasi kompleks, sengketa konsumen, dan teknologi hukum. Firma ini berkomitmen memberikan representasi agresif namun etis untuk melindungi hak-hak dasar warga negara terhadap korporasi besar.
Kantor Hukum :
Moh. Aryareksa Gumilang, S.H., M.H.
Managing Partner – Gumiran Law Office
Email: gumiranlawoffice@gmail.com
Telepon/WhatsApp: 0838 7744 1330
Alamat: Jl. Kemuning Raya No. 22, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
(Red/ Tim)













