NusaTribune.com / Jakarta – Tim gabungan Subdit 3 Tahbang/Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial E terkait pembunuhan terhadap perempuan berinisial M (52) di sebuah kamar indekos di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Tersangka diamankan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, beberapa jam setelah peristiwa tersebut dilaporkan pada Rabu (29/7/2026).
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa, mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi tersangka sekaligus mengetahui lokasi keberadaannya.
“E diamankan sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Resa.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, peristiwa itu diduga bermula ketika M mendatangi kamar indekos tersangka. Keduanya kemudian terlibat perselisihan yang berujung pada tindak kekerasan menggunakan sebuah palu hingga menyebabkan M meninggal dunia.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah palu, dua unit telepon seluler, tas, dompet, perhiasan, kain, topi, sarung tangan, serta satu unit sepeda motor. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan bahwa setiap perkara yang berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang menjadi perhatian serius kepolisian. “Perkara ini akan ditangani secara profesional, objektif, dan tuntas. Seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik agar memberikan kepastian hukum,” kata Budi Hermanto.













