POLRI  

Edukasi Masif, Satlantas Majalengka Sosialisasikan Larangan Pick Up Bawa Orang

NusaTribune.com / Majalengka – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka terus menggencarkan upaya preventif guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukumnya. Salah satu fokus utama kampanye keselamatan kali ini adalah mengedukasi masyarakat agar tidak menggunakan kendaraan bak terbuka (pick up) sebagai sarana angkutan penumpang(26/7/2026)

 

Melalui pemasangan spanduk imbauan di titik-titik strategis serta pendekatan persuasif langsung kepada pengemudi, Satlantas Polres Majalengka menegaskan bahwa kendaraan pick up secara regulasi diperuntukkan khusus untuk mengangkut barang, bukan manusia. Penggunaan kendaraan yang tidak sesuai fungsi dan peruntukannya dinilai sangat berisiko meningkatkan potensi kecelakaan fatal.

 

“Keselamatan berlalu lintas harus menjadi prioritas utama seluruh pengguna jalan. Kepatuhan terhadap aturan merupakan bentuk perlindungan bagi diri sendiri maupun orang lain,” ujar perwakilan Satlantas Polres Majalengka dalam keterangannya.

Landasan Hukum dan Sanksi Pelanggaran

Edukasi ini didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas menyatakan bahwa angkutan barang pada prinsipnya tidak boleh digunakan untuk mengangkut orang, kecuali dalam keadaan tertentu yang diatur lebih lanjut.

 

Pelanggaran terhadap tata cara pengangkutan yang membahayakan keselamatan tidak hanya mengancam nyawa, tetapi juga dapat dikenakan sanksi hukum sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009. Satlantas berharap pemahaman terhadap landasan hukum ini dapat menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa tertib berlalu lintas adalah kewajiban, bukan pilihan.

 

Empat Pilar Keselamatan Berlalu Lintas

 

Dalam imbauannya, Satlantas Polres Majalengka mengajak masyarakat untuk senantiasa memegang empat prinsip dasar keselamatan:

 

Menggunakan kendaraan sesuai fungsi dan peruntukannya.

 

Tidak menggunakan mobil pick up untuk mengangkut penumpang.

 

Mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan.

 

Mematuhi seluruh peraturan lalu lintas demi terciptanya keamanan dan ketertiban.

 

Melalui kegiatan edukasi yang masif dan berkelanjutan, Satlantas Polres Majalengka berkomitmen membangun budaya tertib berlalu lintas yang mengakar di masyarakat. Harapannya, jalan-jalan di Majalengka dapat menjadi ruang yang aman, nyaman, dan berkeselamatan bagi semua pengguna.

 

“Keselamatan Berlalu Lintas Dimulai dari Kepatuhan Kita Bersama.”

 

Tentang Satlantas Polres Majalengka:

Satuan Lalu Lintas Polres Majalengka adalah unit fungsional Polri yang bertugas membina kamsel, penegakan hukum, dan pelayanan registrasi identifikasi kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Jurnalis

Jaya Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *