NusaTribune.com / Jakarta Utara – Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan penyerahan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat, Rabu (15/7/2026). Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga.
Acara penyerahan sertipikat tersebut turut dihadiri oleh unsur Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta serta Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria DPRD DKI Jakarta. Kehadiran perwakilan legislatif ini merupakan bentuk sinergi strategis dalam mendukung percepatan program nasional di bidang pertanahan dan Reforma Agraria di wilayah DKI Jakarta.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi, S.SiT., M.A.P., menyatakan bahwa penyerahan sertipikat PTSL adalah wujud komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menjamin hak atas tanah masyarakat.
“Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), kami terus berupaya mempercepat legalisasi aset masyarakat. Sertipikat yang diterima hari ini bukan hanya dokumen kepemilikan, tetapi juga memberikan kepastian hukum, mengurangi potensi sengketa, dan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Uunk.

Program PTSL dinilai sebagai langkah krusial dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan. Dengan memiliki sertipikat, pemilik tanah memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat sehingga dapat memanfaatkan asetnya secara optimal, misalnya sebagai jaminan perbankan atau modal usaha, guna meningkatkan taraf hidup. Selain itu, program ini juga efektif dalam meminimalisir potensi konflik dan sengketa tanah di tengah masyarakat.
Uunk menambahkan bahwa kolaborasi antara Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Pansus Reforma Agraria DPRD DKI Jakarta menjadi kunci suksesnya implementasi Reforma Agraria di ibu kota. Ia berharap masyarakat dapat menjaga sertipikat yang telah diterima dan memanfaatkannya secara bijak.

“Kami berharap masyarakat dapat menjaga sertipikat yang telah diterima dan memanfaatkannya secara bijak. BPN Jakarta Utara akan terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan agar semakin cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pelayanan pertanahan semakin mudah diakses oleh masyarakat serta mampu memberikan manfaat nyata bagi warga Jakarta Utara dalam memperoleh legalitas hak atas tanah mereka.
Tentang Badan Pertanahan Nasional (BPN):
Badan Pertanahan Nasional adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. BPN bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pendaftaran tanah, penataan tanah, dan pengelolaan aset negara.
#BPNJAKARTAUTARA#
Jurnalis
Jaya Putra













