NusaTribune.com / Jakarta – Indonesia Anti Corruption Network (IACN) secara resmi menyoroti penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan Saripah Hanum Lubis. IACN menyatakan dukungan terhadap langkah Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan untuk menangani perkara ini secara profesional, dengan menekankan bahwa keadilan bagi para korban harus menjadi prioritas utama dan proses hukum tidak boleh dipolitisasi oleh pihak manapun.
Kasus ini bermula dari penawaran kerja sama bisnis dengan janji bagi hasil yang menggiurkan. Para korban, yang berasal dari berbagai lapisan masyarakat, diminta menyetorkan sejumlah dana. Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi, dan dana yang disetorkan tidak kembali sebagaimana mestinya.
Koordinator IACN, Yohanes Masudede, mengungkapkan bahwa modus operandi ini telah berlangsung sejak sekitar tahun 2021 dan baru mencuat ke publik secara luas pada tahun 2026. Lokasi kejadian terkonsentrasi di wilayah Padangsidimpuan dan sekitarnya.
“Korban dalam kasus ini sangat beragam, tidak hanya mencakup istri anggota Bhayangkari, tetapi juga pedagang kecil dan masyarakat umum yang menggantungkan hidup dari usaha sehari-hari. Banyak dari mereka kini berada dalam kondisi ekonomi yang sangat memprihatinkan,” ujar Yohanes dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (3/5/2026).
Yohanes menekankan bahwa dampak kasus ini bukan sekadar kerugian materiil, tetapi juga krisis kemanusiaan. Sejumlah korban dilaporkan mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari akibat hilangnya tabungan mereka. Ketidakpastian hukum yang berkepanjangan semakin memperburuk tekanan psikologis dan ekonomi yang mereka alami.
Menanggapi dinamika hukum terbaru, di mana pada 6 April 2026 lalu sempat keluar putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka Saripah Hanum Lubis dengan alasan administratif, IACN menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghapus substansi perkara.
“Putusan praperadilan karena alasan administratif tidak berarti perkara ini selesai. Substansi dugaan penipuan dan kerugian masyarakat tetap ada. Proses hukum harus terus berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan,” tegas Yohanes.
IACN secara keras menolak segala upaya politisasi kasus ini. Organisasi ini mengimbau semua pihak untuk tidak memelintir fakta atau membangun narasi liar yang dapat menyesatkan publik dan menyakiti hati para korban yang sedang berjuang.
“Kami mengharapkan Saripah Hanum Lubis untuk kooperatif menjalani proses hukum secara terbuka. Jangan membangun isu di luar substansi perkara yang justru merugikan pencarian keadilan,” tambahnya.
Lebih lanjut, IACN mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan tuntas, termasuk melacak aliran dana secara transparan. IACN juga meminta adanya perlindungan hukum bagi para korban serta upaya serius untuk pemulihan kerugian (restitution).
IACN juga menyerukan perhatian khusus dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan lembaga terkait lainnya agar tidak menutup mata terhadap penderitaan rakyat kecil dalam kasus ini.
“Kami berharap seluruh pihak dapat mengawal proses hukum ini dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan kemanusiaan. Para korban berhak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan yang layak,” pungkas Yohanes Masudede.
Jurnalis
Jaya Putra













