Breaking News
Polres Cilegon Ungkap Kasus Penganiayaan di Pulomerak, Dipicu Akibat Dendam Lama Gotong Royong Bersama Warga, Satgas TMMD Ke-130 Targetkan Pengecoran Jembatan Rampung Hari Ini Tingkatkan Penanganan Karhutla di Palembang, Satgas Udara Semai 5,6 Ton Garam NaCl (Puspen TNI). TNI bersama BMKG dan tim gabungan terus mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) terpadu, Senin (2/11/2026). Satgas Udara Lanud Sri Mulyono Herlambang (SMH) menyebarkan 5,6 ton garam semai (NaCl) menggunakan pesawat Hercules C-130 dan Cassa NC-212. Berdasarkan pemantauan BMKG melalui radar dan penakar hujan, dan informasi dari TNI dilapangan operasi penyemaian tersebut telah membuahkan hasil, ditandai dengan terjadinya hujan di sebagian besar wilayah Sumatera Selatan. Panglima TNI menegaskan bahwa operasi modifikasi cuaca merupakan bagian dari misi kemanusiaan, kepedulian dan tanggung jawab TNI untuk melindungi keselamatan masyarakat. “Operasi modifikasi cuaca tidak hanya sekadar pemadaman Karhutla, tapi juga merupakan misi kemanusiaan untuk menyelamatkan korban terdampak,” tegasnya. Melalui pengerahan alutsista udara dan koordinasi dengan instansi terkait, TNI terus mengoptimalkan dukungan dalam penanganan karhutla guna melindungi masyarakat serta meminimalkan dampak bencana di wilayah terdampak. TNI Kembali Semai 8,4 Ton NaCl di Kalimantan Dansatgas TMMD Ke-130 Cek Pipanisasi, Pastikan Air Bersih Mengalir Lancar
POLRI  

Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, 2 Tersangka Diamankan

NusaTribune.com / Klaten – Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam konferensi pers di Klaten, Sabtu (2/5/2026), dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

 

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi merupakan bentuk kejahatan serius yang berdampak luas bagi masyarakat.

 

“Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam hal ini LPG maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara saja tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak yang seharusnya menerima subsidi ini.” Ujar Irjen Pol Nunung Syaifudin.

 

Disamping itu, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. M. Irhamni menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026.

 

“Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar Irhamni.

 

Ia menjelaskan, pada 28 April 2026 dini hari, tim melakukan penindakan di sebuah gudang di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten, yang digunakan untuk praktik penyuntikan LPG subsidi.

 

Dari lokasi, polisi mengamankan 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional.

 

Modus pelaku yakni memindahkan isi LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

 

“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga non subsidi untuk mendapatkan keuntungan,” jelasnya.

 

Dua tersangka yang diamankan yakni KA (40) sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26) sebagai sopir pengangkut.

 

Irhamni menegaskan, dari pengungkapan ini pihaknya berhasil mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp6,7 miliar.

 

“Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp6,7 miliar,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, Polri berkomitmen menindak tegas seluruh praktik penyalahgunaan LPG subsidi hingga ke jaringan pemodalnya.

 

“Kami tidak akan berhenti dan akan menindak hingga ke pemodal dan jaringannya,” pungkasnya.

 

Kasus ini menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat subsidi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *