NusaTribune.com / Jakarta – Setiap tanggal 1 Mei, pekik perlawanan buruh di seluruh dunia, termasuk Indonesia, biasanya terpusat pada dua isu klasik: upah layak dan kepastian kerja. Namun, di tengah dinamika ketenagakerjaan tahun 2026 yang semakin kompleks—ditandai dengan maraknya pekerjaan platform, kontrak jangka pendek, dan ketidakstabilan ekonomi global—ada satu instrumen perlindungan fundamental yang sering kali dianaktirikan dalam diskursus gerakan buruh: Jaminan Sosial.
Momentum May Day tahun ini harus menjadi titik balik paradigmatis bagi gerakan buruh. Solidaritas tidak boleh lagi berhenti hanya di meja perundingan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten (UMP/UMK). Gerakan harus bergerak masif mengadvokasi hak atas jaminan sosial yang saat ini sedang “dikorupsi” secara halus namun sistematis oleh praktik-praktik pelanggaran hukum di tingkat perusahaan(30/4/2026)
Hak Berserikat: Senjata yang Terabaikan dalam Sengketa PHI
Secara konstitusional dan melalui UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, hak berserikat adalah pintu masuk utama bagi perlindungan hak-hak lainnya. Tanpa serikat yang kuat, buruh menghadapi posisi tawar yang timpang, terutama saat terjadi sengketa Hubungan Industrial (PHI).
Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, proses penyelesaian sengketa hak sering kali berlarut-larut. Ironisnya, banyak sengketa PHI berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa buruh memiliki perlindungan jaminan sosial yang memadai.
Padahal, jika hak jaminan sosial ditegakkan sejak awal, risiko ekonomi saat transisi kerja—seperti manfaat dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)—dapat menjadi bantalan krusial. Solidaritas buruh harus hadir untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun anggota serikat yang “dizalimi” atau dibiarkan tanpa jaring pengaman sosial saat mereka berjuang membela hak-haknya di pengadilan hubungan industrial.
Realitas Pahit: Modus “Penyunatan” Hak Melalui PWBD dan PDS
Di lapangan, kita masih menyaksikan praktik pelanggaran yang sistematis terhadap prinsip kegotong-royongan dan nirlaba dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dua modus operandi utama yang merugikan buruh adalah:
Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD): Perusahaan yang secara sadar mengabaikan hukum dengan tidak mendaftarkan pekerjanya sama sekali ke BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan.
Perusahaan Daftar Sebagian (PDS): Ini adalah malapraktik yang lebih licik dan berbahaya. Terbagi menjadi beberapa varian:
PDS Tenaga Kerja: Hanya mendaftarkan sebagian karyawan (biasanya staf tetap), sementara karyawan kontrak atau harian dilepas tanpa perlindungan.
PDS Upah: Melaporkan dasar pengupahan yang jauh lebih rendah dari upah riil untuk menekan beban premi perusahaan.
PDS Program: Buruh hanya diikutkan pada program jangka pendek seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM), namun “tabungan masa depan” seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) diabaikan.
Ketika perusahaan melakukan PDS Upah, buruh dirugikan dua kali lipat:
Saat ini: Manfaat tunai JKK/JKM yang diterima saat terjadi musibah menjadi sangat kecil karena dihitung berdasarkan upah laporan yang rendah.
Masa Depan: Akumulasi saldo JHT dan besaran pensiun bulanan menjadi tidak layak hidup. Ini adalah bentuk pencurian masa depan buruh yang terselubung.
Dampak Katastrofik: Dari Bangkrut Medis hingga Kemiskinan Usia Senja
Konsekuensi dari kegagalan penegakan jaminan sosial bersifat katastrofik bagi kelas pekerja:
Kehilangan Bantalan Ekonomi: Saat terjadi kecelakaan kerja atau sakit kritis, buruh yang tidak terdaftar atau terdaftar dengan upah fiktif harus menanggung biaya medis sendiri. Satu kali rawat inap di ICU dapat membangkrutkan tabungan seumur hidup sebuah keluarga pekerja.
Kemiskinan Struktural di Masa Tua: Tanpa Jaminan Pensiun (JP) yang dilaporkan sesuai upah riil, buruh dipaksa bekerja hingga usia senja karena tidak memiliki pendapatan pasti saat purna tugas. Alih-alih menikmati masa tua, mereka justru terjebak dalam kerentanan ekonomi hingga akhir hayat.
Restorasi Peran Regulator: BPJS, DJSN, dan Pengawasan Terpadu
Advokasi buruh yang masif harus dibarengi dengan tuntutan perbaikan struktural pada sisi regulator dan operator. Kita tidak bisa hanya menuntut perusahaan; negara juga harus hadir.
Transformasi Pelayanan BPJS:
BPJS (baik Ketenagakerjaan maupun Kesehatan) wajib bertransformasi dari sekadar “penagih iuran” menjadi institusi yang berorientasi pada “pelayanan publik”. Birokrasi klaim yang rumit adalah bentuk pengabaian hak. BPJS harus proaktif menjemput bola, memanfaatkan teknologi digital untuk mendeteksi praktik PDS secara real-time, dan memastikan transparansi data kepesertaan.
Penguatan Gigi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN):
DJSN tidak boleh lagi hanya menjadi “pengamat” atau lembaga seremonial. Sebagai lembaga independen, DJSN harus lebih bergigi dalam menjalankan fungsi perumusan kebijakan, sinkronisasi, dan pengawasan. DJSN harus menjadi motor pengawas yang memastikan sistem berjalan sesuai amanat UU SJSN, termasuk mengevaluasi kinerja BPJS secara ketat.
Pengawasan Terpadu dan Penegakan Hukum Tegas:
Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi/kabupaten harus bersinergi erat dengan BPJS untuk melakukan law enforcement. Sanksi administratif, denda, hingga pencabutan izin usaha harus benar-benar ditegakkan bagi perusahaan nakal yang melakukan PWBD atau PDS. Impunitas bagi pelanggar jaminan sosial harus dihentikan.
Penutup: May Day 2026 sebagai Tonggak “Solidaritas Jaminan Sosial”
May Day 2026 harus dideklarasikan sebagai tonggak “Solidaritas Jaminan Sosial”. Gerakan buruh perlu menempatkan advokasi jaminan sosial setara—bahkan lebih strategis—dengan perjuangan upah.
Buruh yang kuat bukan hanya buruh yang upahnya cukup untuk hari ini, tetapi buruh yang memiliki kepastian perlindungan saat sakit, saat tertimpa musibah, hingga saat masa pensiun tiba. Jaminan sosial bukanlah kedermawanan perusahaan, melainkan hak asasi manusia yang wajib diperjuangkan secara kolektif.
Mari kita ubah narasi: Dari sekadar menuntut kenaikan angka upah, menuju tuntutan kepastian perlindungan seumur hidup. Karena buruh yang terlindungi adalah buruh yang bermartabat.
Oleh: Ahmad Ansyori
Pengamat Ketenagakerjaan & Aktivis Serikat Pekerja













