Hukum  

Putusan Mediasi KIP RI No. 024/II/KIP-PSI/2026: Sebagian Permohonan Informasi Evan Binsar Dikabulkan, Sisa Poin Lanjut ke Sidang Ajudikasi

NusaTribune.com / Jakarta – Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia melalui Majelis Hakim yang diketuai oleh Anggota Majelis Salahuddin, resmi membacakan hasil kesepakatan mediasi dalam perkara sengketa informasi publik Nomor Register 024/II/KIP-PSI/2026. Sidang yang berlangsung secara terbuka untuk umum pada Rabu, 29 April 2026, pukul 13.00 WIB di Wisma BSG Gedung Annex, Jl. Abdul Muis No. 40, Jakarta Pusat, ini melibatkan Pemohon Evan Binsar Chriswismo Siahaan (diwakili oleh Lembaga Konsumen Palembang/LKP) dan Termohon Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Majelis KIP menimbang bahwa para pihak telah menempuh proses mediasi sejak Senin, 26 April 2026, dan mencapai kesepakatan sebagian (partial settlement) yang dituangkan dalam Berita Acara Mediasi. Keputusan ini bersifat final dan mengikat bagi para pihak sesuai amanat Pasal 40 ayat (3) dan Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Latar Belakang Sengketa: Hak Peserta Iuran Mengetahui Pengelola Dana
Sengketa ini bermula dari permohonan keterbukaan informasi yang diajukan Pemohon terkait proses seleksi calon direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, di mana DJSN berperan sebagai lembaga pengawas eksternal. Pemohon menuntut akses terhadap 11 poin dokumen strategis dengan argumen fundamental bahwa masyarakat bukan sekadar pengguna layanan, melainkan “pemilik saham” terbesar karena merupakan pembayar iuran.

“BPJS adalah lembaga publik terbesar. Pesertanya adalah pemilik dana. Maka, ini adalah hak konstitusional kami untuk mengetahui integritas dan kualifikasi pimpinan yang mengelola uang rakyat,” ujar perwakilan Pemohon dalam dalilnya.

Pemohon sebelumnya telah mengajukan keberatan melalui Surat Nomor 9/LKP/DPI-DGSN/2026-205 tertanggal 11 Desember 2025 kepada PPID DJSN. Karena dianggap tidak ditanggapi secara substantif, Pemohon mengajukan gugatan ke KIP RI pada 13 Februari 2026.

Hasil Putusan Mediasi: Apa yang WAJIB DIBUKA?
Berdasarkan Pasal 2, 3, 9, dan 12 dalam kesepakatan mediasi, Termohon (DJSN) dinyatakan wajib membuka dan menyerahkan informasi berikut kepada Pemohon:

Skema Lengkap Jalur Seleksi: Termasuk alur penilaian, tahapan seleksi, dan standar kompetensi jabatan direksi (meliputi kemampuan kerja, kompetensi negeri, sosial-kultural, serta aspek aktuaria).

Daftar Peserta Lulus dan Tidak Lulus: Beserta alasan spesifik mengapa peserta tersebut lulus atau tidak lulus pada setiap tahapan seleksi.

Termohon diwajibkan menyerahkan informasi-informasi tersebut dalam bentuk soft copy via surat elektronik (email) paling lambat 5 hari kerja setelah dibacakannya keputusan mediasi ini (29 April 2026).

Apa yang Masih DIKECUALIKAN (Disengketakan)?
Sementara itu, berdasarkan Pasal 4, 5, 6, 7, dan 11, Termohon tetap menolak membuka informasi berikut dengan alasan pengecualian sesuai UU KIP, UU No. 24/2011 tentang BPJS, UU No. 40/2014 tentang DJSN, dan Perpres No. 81/2018:

Metodologi Penyusunan Soal TBT (Tes Bakat Minat/Psikotes): Termasuk harga/biaya pengadaan soal.

Recording Technical Meeting: Terkait persiapan pelaksanaan tes tanggal 17 November 2025.

Risalah Notulensi dan Recording Rapat Panitia Seleksi (Pansel).

Seluruh Ekosistem/Wawancara Pansel: Rekaman wawancara pansel kepada calon direksi pada tanggal 24, 25, dan 26 November 2025.

Dokumen Kerjasama dengan Pihak Penyelenggara Tes (jika ada).

Proses Selanjutnya: Lanjut ke Sidang Ajudikasi
Karena terdapat poin-poin informasi yang masih disengketakan (Pasal 4, 5, 6, 7, dan 11), Majelis KIP memutuskan bahwa sengketa atas poin-poin pengecualian tersebut akan dilanjutkan ke tahap Sidang Ajudikasi. Hal ini sesuai dengan Pasal 15 kesepakatan mediasi, di mana para pihak bersedia melanjutkan pemeriksaan bukti dan dalil untuk poin-poin yang belum mencapai kesepakatan.

Sorotan Terhadap Proses Sebelumnya & Pernyataan Pemohon
Dalam sidang hari ini, Pemohon juga menyoroti ketidakhadiran termohon yang menghambat proses uji materiil, serta adanya indikasi ketidakwajaran seperti error pada website resmi seleksi dan pengguguran kandidat tanpa alasan jelas.

Usai sidang, Evan Binsar Chriswismo Siahaan memberikan keterangan kepada awak media:

“Kami menyayangkan ketidakhadiran termohon hari ini, padahal seharusnya kami bisa melakukan uji kompetensi langsung terhadap hal-hal yang mereka klaim dikecualikan, seperti metodologi, CTS, dan roll sport. Secara undang-undang, seleksi pejabat publik harusnya terbuka. Kami menemukan banyak hal tidak wajar, seperti kandidat yang digugurkan tanpa tahu alasannya, apakah karena nilai jelek atau alasan lain? Website seleksi pun sempat error. Sebagai peserta jaminan sosial, kami berhak tahu bagaimana proses seleksi dijalankan secara transparan. Harapan kami, Majelis memerintahkan pembukaan informasi, khususnya metodologi dan hasil rapat teknis, agar masyarakat paham alur objektif pemilihan direksi BPJS.”

Pemohon juga mengkritisi kesaksian ahli psikologi yang dihadirkan pihak lawan, yang dinilai kurang memahami aspek hukum tata kelola. Sebaliknya, Pemohon menghadirkan saksi mantan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DSN) dua periode, yang menegaskan bahwa prinsip keterbukaan informasi harus diutamakan dalam seleksi pejabat publik.

Pernyataan Majelis KIP
Ketua Majelis, Salahuddin, menegaskan bahwa putusan mediasi ini merupakan wujud keseimbangan antara hak publik atas transparansi pengelolaan badan publik strategis seperti BPJS, dengan perlindungan terhadap integritas proses seleksi yang memerlukan kerahasiaan tertentu (seperti soal tes) untuk mencegah kebocoran.

“Keputusan mediasi ini final dan mengikat. DJSN wajib segera melaksanakan kewajibannya menyerahkan dokumen yang telah disepakati. Untuk poin yang masih disengketakan, kita akan lanjutkan pembuktian di sidang ajudikasi mendatang,” ujar Ketua Majelis.

Sidang ajudikasi lanjutan akan dijadwalkan menyusul untuk memeriksa alat bukti dan saksi terkait poin-poin informasi yang masih dikecualikan oleh Termohon.

Tentang Komisi Informasi Pusat (KIP) RI
Komisi Informasi Pusat adalah lembaga mandiri yang berfungsi menyelesaikan sengketa keterbukaan informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi non-litigasi, serta melindungi hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang.

Jurnalis

Jaya Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *